Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 08:22 WIB
Surabaya
--°C

Skandal Pelecehan Atlet : DPRD Jatim Desak KONI Evaluasi Total, Suli Da’im: “Gunakan UU TPKS, Jangan Ada Intimidasi!”

SURABAYA –KEMPALAN : Dunia olahraga Jawa Timur diguncang dugaan skandal pelecehan seksual oleh oknum pelatih terhadap atlet kickboxing. Menanggapi hal ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum paling progresif dalam menangani kasus tersebut.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembersihan “predator” di lingkungan olahraga. “Kami mengecam keras. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang mencederai martabat olahraga nasional,” tegas Suli Da’im, Selasa (10/3/2026).

Dorong Penerapan UU TPKS dan Pendampingan
Suli Da’im meminta penyidik kepolisian tidak hanya menggunakan KUHP, tetapi juga mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mendorong aparat menggunakan UU TPKS. Mengapa? Karena di sana ada klausul tentang penyalahgunaan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Selain sanksi pidana yang lebih berat, hak restitusi (ganti rugi) bagi korban harus diperjuangkan,” ujar Suli.

Ia juga menambahkan, “Kami di DPRD akan mengawal agar korban mendapatkan akses bantuan hukum cuma-cuma dan pendampingan psikis yang berkelanjutan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya damai atau ‘kekeluargaan’ untuk menutupi aib institusi.”

Desak Evaluasi Total: “Blacklist” Pelatih Bermasalah


Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini meminta KONI dan Dispora Jatim tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga langkah konkret berupa Audit Investigatif terhadap pola pembinaan atlet.

Ia mendorong tiga poin utama:

Penerapan Pakta Integritas Anti-Kekerasan Seksual yang memiliki konsekuensi pemecatan tidak hormat dan blacklist permanen bagi pelatih yang melanggar.

Standardisasi Ruang Latihan yang transparan dan terpantau, guna meminimalisir ruang gelap bagi abuse of power.

Whistleblowing System yang terhubung langsung dengan Dewan Pengawas KONI dan Komisi E DPRD, agar atlet berani melapor tanpa takut kariernya diputus.

DPRD Akan Segera Panggil KONI dan Pengprov KBI

Sebagai langkah pengawasan, Komisi E DPRD Jatim akan segera memanggil pengurus KONI Jatim dan Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (KBI). “Kami ingin mendengar langsung sejauh mana sistem proteksi atlet dijalankan. Jika ada kelalaian sistemik dalam pengawasan, maka harus ada tanggung jawab moral dari pimpinan cabangnya,” tegas Suli.

“Olahraga harus menjadi ruang yang aman. Tidak ada prestasi yang sebanding dengan trauma seorang atlet. Setiap abuse of power akan kami lawan sampai tuntas,” pungkas mantan Ketua Umum PWPM Jatim tersebut.

Perubahan Utama yang Dilakukan:

Sudut Pandang Hukum: Menambahkan referensi spesifik ke UU TPKS dan Relasi Kuasa, yang memberikan bobot hukum lebih berat daripada sekadar menyebut “proses hukum”.

Menambahkan pernyataan mengenai Restitusi dan penolakan terhadap Upaya Damai (Kekeluargaan) untuk menunjukkan ketegasan posisi politik.

Langkah Preventif: Memasukkan istilah Audit Investigatif dan Blacklist Permanen agar narasi terlihat memiliki solusi teknis yang jelas.(Ambari Taufiq/M Fasichullisan)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.