Ketua Komidi C DPRD Surabaya Eri Irawan (kanan) saat memimpin hearing, Kamis (5/3). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA-KEMPALAN: Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas boezem di kawasan Simomulyo Baru menuai penolakan dari sejumlah warga. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Surabaya pada Kamis (5/3).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, rencana perluasan boezem dilakukan untuk meningkatkan kapasitas tampungan air guna pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Saat ini, kata dia, di wilayah tersebut sudah terdapat dua boezem yang berada di sisi timur dan barat. Pemkot berencana memperluas area tersebut agar kedua boezem bisa terhubung dan meningkatkan kapasitas tampungan air hingga sekitar 181 ribu meter kubik.
“Kalau nanti diperluas dan tersambung, kapasitas tampungannya bisa menjadi sekitar 181 ribu meter kubik. Ini penting untuk pengendalian banjir,” kata Eri.
Namun, rencana tersebut berpotensi berdampak pada puluhan warga yang tinggal di RT 13 Simomulyo Baru. Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, terdapat sekitar 74 rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya.
Lahan tersebut berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT), yaitu tanah milik pemerintah yang disewakan kepada warga. Di atas lahan tersebut, warga telah membangun rumah dan menetap selama puluhan tahun.
“Memang ada masalah sosial yang harus diperhatikan karena ada sekitar tujuh puluhan warga yang tinggal di situ,” ujarnya.
Eri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya tahun 2016, Pemkot diperbolehkan mengambil kembali tanah berstatus IPT apabila digunakan untuk kepentingan umum.
Namun, dalam ketentuan tersebut warga berhak mendapatkan ganti rugi atas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Nilai ganti rugi akan dihitung oleh jasa penilai publik secara objektif.
“Kalau tanah IPT digunakan untuk kepentingan umum, warga harus menyerahkan. Tetapi bangunannya tetap ada ganti rugi sesuai penilaian jasa penilai publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari total IPT yang ada sebelumnya, sebanyak 32 izin telah dicabut karena tanahnya belum dimanfaatkan atau ditelantarkan oleh penyewa.
Saat ini tersisa sekitar 74 IPT di kawasan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 IPT masih berlaku, sedangkan 14 lainnya sudah tidak berlaku izinnya.
Meski secara aturan pengambilan lahan dimungkinkan, Komisi C menekankan agar Pemkot tetap memperhatikan kondisi sosial warga yang terdampak.
Menurut Eri, kepentingan pengendalian banjir memang menyangkut masyarakat dalam jumlah besar. Namun, hak-hak warga yang tinggal di kawasan tersebut juga tidak boleh diabaikan.
“Ini memang dilema. Di satu sisi pengendalian banjir untuk puluhan ribu warga, tapi di sisi lain ada warga yang tinggal di situ puluhan tahun yang juga harus kita perhatikan,” katanya.
Ia menilai sosialisasi kepada warga harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menjelaskan kajian teknis proyek tersebut. Selain itu, warga juga perlu diberi pemahaman mengenai urgensi pembangunan boezem bagi pengendalian banjir.
Komisi C DPRD Surabaya juga berencana menggelar hearing lanjutan untuk mendengarkan pemaparan kajian secara lebih lengkap dari Pemkot Surabaya.
Setelah pemaparan tersebut, DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat langsung kondisi di lapangan.
“Rencananya minggu depan ada pemaparan kajian secara utuh. Setelah itu kemungkinan setelah Lebaran kita akan sidak ke lokasi,” ujarnya.
Eri juga memastikan proyek perluasan boezem tersebut belum akan dikerjakan dalam waktu dekat karena masih memerlukan proses pembebasan lahan serta penyelesaian persoalan sosial dengan warga.
“Kita masih melihat bagaimana Pemkot benar-benar memperlakukan warga ini dengan baik sebelum proyek ini berjalan,” tandasnya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi