Bambang Haryo Sebut Angkutan Penyeberangan Indonesia Mengadopsi Konvensi SOLAS
Surabaya – Penasehat Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU) Bambang Haryo Soekartono mengingatkan Pemerintah untuk tidak membuat pernyataan yang melemahkan angkutan penyeberangan di Indonesia.
Hal itu, dikatakan anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini dalam menanggapi adanya presepsi soal rendahnya keselamatan pelayaran di Indonesia yang disematkan oleh Internasional Maritim Organisation (IMO). Menurutnya, pernyataan tersebut adalah informasi yang tidak benar, yang harus diluruskan.
Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya itu meminta IMO untuk turun dan meninjau langsung angkutan penyeberangan yang ada di Indonesia. Ia mengatakan, Pemerintah sudah sangat tau tentang keselamatan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan.
“Tentu pemerintah harusnya sudah sangat tau, bahwa keselamatan yang di adop oleh angkutan penyeberangan atau ferry ini diatas konvensi solas” Kata pemilik sapaan akrab BHS, dalam keterangan tertulis, Senin (17/7)
Seperti misalnya di eropa dan jepang itu, lanjut BHS, kapal setingkat ini dengan panjang 150 meter dioperasikan oleh SDM terbatas hanya 10 orang. Tetapi di Indonesia regulasinya wajib sekitar 30 sampai 40 orang, semuanya bersertifikat, yang mana sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah, pendidikannya di didik oleh pemerintah dan itu standarisasi dari Pemerintah.
“Kita juga mengacu pada ISM Code (Internasional Safety Managemen Code) itu aturan keselamatan Internasional. banyak negara yang tidak mengacu pada itu, seperti misalnya jepang, kanada, thailand dan flipina menggunakan non konvensi. Sedangkan Indonesia mengadop itu, konvensi Solas atau Safety Of Life At Sea”Kata BHS.
Jadi, kata BHS tidak ada kata-kata Pemerintah ragu, kemudian masyarakat publik dengan informasi yang tidak benar akhirnya ikut ragu.
Pelayaran yang ada di Indonesia, lanjut BHS, jalurnya calm water (air yang tenang). Tetapi, tetap mengacu pada SOLAS. Kalau di jepang tidak menggunakan life craft tidak menggunakan skoci, di Indonesia pakai skoci dan sebagainya”Imbuh BHS.
“Ini bukti ratifikasi daripada solas, bahwa keselamatan di Indonesia jauh lebih baik dibanding negara lain, pemerintah punya aturan dan berlipat-lipat ada klasifikasi, kesyahbandaran dan lainnya. Itu malah cenderung melebihi regulasi yang ada. Jadi ini tidak perlu dikhawatirkan lagi, Lebih baik kita kampanyekan keselamatan yang sudah di adop oleh Indonesia” Tutup BHS.