SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik tingkat provinsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Semarang, Rabu (3/6/2026).
Mewakili Ketua DPW, Siti Nurmarkesi yang tengah menjalani ibadah haji, Wakil Ketua DPW PGR Jateng, Pramono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi secara mendalam kepada seluruh jajaran pengurus serta kader karena telah bekerja keras dalam menyelesaikan seluruh proses administrasi.
“Terima kasih kepada seluruh ketua dan pengurus serta semua yang ikut membantu dan melengkapi semua administrasi sehingga Partai Gerakan Rakyat Jawa Tengah secara resmi terdaftar di Kemenkum Jateng,” ujar Promono, Kamis (4/6/2026).
Setelah kelengkapan berkas administrasi terpenuhi, Pramono menegaskan bahwa langkah selanjutnya menginstruksikan seluruh elemen partai untuk menjaga soliditas dan memperluas penerimaan keberadaan Partai Gerakan Rakyat di mata publik.
“Untuk berikutnya kami serahkan kepada seluruh ketua dan pengurus semuanya, supaya menjaga dan merapatkan barisan sehingga Gerakan Rakyat lebih kuat dan bisa diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Kini, Partai Gerakan Rakyat Jawa Tengah bersiap untuk mengonsolidasikan kekuatan internal guna menghadapi agenda-agenda politik dan sosial ke depan.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Hingga kini, tercatat sudah 20 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi