Secara historis, kerajaan-kerajaan Nusantara memiliki andil besar saat berdirinya Republik Indonesia, sebagaimana tercatat dalam Konferensi Malino (1948) dan Linggarjati (1948).
Oleh: S. Purwadi Mangunsastro
KEMPALAN: Setelah empat kali amendemen hingga menghasilkan UUD 2002, MPR secara implisit sebenarnya masih memegang kedaulatan rakyat. Hal ini terlihat dari kewenangannya dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).
UUD 1945 harus dipandang sebagai hukum tertinggi, bukan sekadar hukum positif biasa, melainkan eksistensi dasar sebuah konstitusi.
Oleh karena itu, MPR produk amandemen 2002 masih berwenang menyikapi dan menetapkan UUD. Persoalannya, apakah layak UUD 1945 kembali diamandemen secara masif, mengingat amendemen keempat pada tahun 2002 telah merombak total naskah aslinya?
Pasca amandemen, MPR mengalami pergeseran fungsi dan bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara, karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung, yang juga menyebabkan Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR.
Bahwa baik di dalam UUD 1945 Asli maupun UUD 2002, melekat jabatan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Presiden selaku “Kepala Negara” memegang fungsi dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan negara untuk mewujudkan visi bangsa: menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sementara itu, Presiden selaku “Kepala Pemerintahan” bertanggung jawab guna menjalankan misi negara, yaitu : (1) melindungi segenap bangsa Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia, dan (5) mewujudkan keadilan sosial.
Amandemen 1999-2002 telah mereduksi jabatan MPR, sehingga cita-cita ideal Mohammad Yamin tentang MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang mengutamakan prinsip permusyawaratan menjadi hilang.
Maka dari itu, patut dipertimbangkan untuk merekonstruksi kedudukan MPR, memisahkan jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, serta menegaskan kembali pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar lebih harmonis.
Tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 Asli melalui mekanisme Adendum – dengan menempatkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kembali – perlu diwacanakan.
Hal ini sejalan dengan elaborasi sistem presidensial dengan model Westminster (yang dicirikan dengan peleburan cabang eksekutif dan legislatif, serta pemisahan jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan).
Pemisahan jabatan ini memberikan keuntungan nyata dalam mewujudkan fungsi check and balances, bisa sekaligus mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau otoriter.
Sejauh ini, Indonesia menerapkan sistem presidensial, namun saat berlakunya UUD 1945 Asli, praktiknya seringkali bergeser menjadi sistem semipresidensial yang bergantung pada konstelasi dukungan di parlemen.
Sistem semipresidensial ini dinilai tepat diimplementasikan jika Indonesia kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum.
Pemisahan jabatan Kepala Negara ini sekaligus dapat mengakomodasi janji dari Proklamator terkait dengan adanya pemindahan kekuasaan dengan menghargai eksistensi kerajaan/kesultanan di Nusantara.
Kepala Negara bisa merepresentasikan The Owner State yang bertugas menjaga suatu Nation Building (merawat keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke).
Kemudian sebaliknya, Kepala Pemerintahan berfokus pada Character Building dan pelaksanaan teknis pemerintahan yang mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.
Menelisik UUD 2002 yang memberlakukan sistem bikameral (DPR dan DPD), instrumen check and balances dinilai belum berjalan secra optimal.
Dengan menghidupkan kembali DPA, sehingga aspirasi daerah dan golongan bisa ditampung secara lebih bermartabat.
DPA bisa ditingkatkan perannya sebagai lembaga pertimbangan yang memberikan arahan kepada MPR dalam merumuskan GBHN.
Secara historis, kerajaan-kerajaan Nusantara memiliki andil besar saat berdirinya Republik Indonesia, sebagaimana tercatat dalam Konferensi Malino (1948) dan Linggarjati (1948).
Oleh karena itu, sudah sepatutnya para raja dan sultan diintegrasikan ke dalam sistem ketatanegaraan, misalnya dengan melebur mereka ke dalam DPA atau sebagai Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR tanpa melalui proses pemilihan umum.
Berdasarkan gagasan di atas, usulan Adendum fundamental terhadap UUD 1945 Asli untuk menutupi kelemahannya, yang mencakup:
(1) Pemisahan jabatan Kepala Negara (Paduka Yang Mulia Dipertuan Agung) dengan Kepala Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) yang dijabat oleh orang yang berbeda, (2) Pembatasan masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden maksimal dua periode, dan (3) Pemberlakuan kembali GBHN.
Terakhir, di dalam naskah asli UUD 1945 terdapat Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Aturan ini dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
Melalui Aturan Tambahan ini, status Penjelasan UUD 1945 Asli yang menjadi bagian integral naskah bisa disempurnakan melalui Adendum, dan hal-hal yang bersifat normatif di dalamnya bisa ditetapkan melalui Ketetapan (Tap) MPR.
*) S. Purwadi Mangunsastro, Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara, Jakarta.
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi