SIDOARJO-KEMPALAN: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan dua orang budak narkoba di sebuah kamar kos di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/5/2023), sekira jam 18.30 WIB.
Saat ditangkap Polisi di kamar kosnya, dua pelaku MR (35 tahun) dan SA (31 tahun), buruh pabrik asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu sedang nyabu.
“Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat kemudian kami melakukan penggerebekan, ” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di Polresta Sidoarjo, Senin (29/5/2023).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kusumo, Polisi juga menyita barang bukti 66 poket sabu seberat 29,9 gram, 2 bungkus ganja seberat 79 gram dan 1 buah pipet kaca isi sabu sisa pakai seberat 1,74 gram.

Berdasarkan Interogasi awal tersangka MR mengaku narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah milik dan titipan dari GD. Ia juga mengaku sudah 12 kali mendapat tititpan narkoba dari DPO tersebut.
“Narkoba akan diedarkan di Sidoarjo dan di wilayah sekitar, seperti Surabaya. Upahnya narkoba untuk tersangka gunakan sendiri,” jelas Kusumo lagi.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti narkoba seharga Rp 36.650.000 diamankan di Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar, ” ujar Kombes Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi