SIDOARJO-KEMPALAN: Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka adalah Dwi Prastiyo, Paozan dan Akmal Taufiqurrahman.
Warga asal Tuban, Jawa Timur tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Pelaku ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU di Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan cara mengisi bio solar di tangki truk berkapasitas 5000 liter yang telah dimodifikasi “ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/9/2022) sore.
“Pelaku melakukannya dengan cara mengisi Bio Solar di tangki truk setelah tangki, kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk untuk menghidupkan pompa yang menyambung dengan tangki di atas bak truk yang ditutupi dengan terpal,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, setiap pembelian 1000 liter Bio Solar, pelaku mendapatkan uang sejumlah Rp 350.000 dan uangnya dibagi rata.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di daerah Taman Sidoarjo pada Jumat, 9 September 2022.
Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan di SPBU Kalijaten mencurigai truk putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi bbm dengan tidak wajar atau mengisi BBM dengan cara berulang.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar berkapasitas 5000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Kasus kedua yang diungkap Polresta Sidoarjo
Penangkapan ini adalah kasus kedua yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Jum’at, 19 Agustus 2022.
Kedua pelaku berinisial RAS (24 tahun) dan M (26 tahun) diamankan sekira jam 22.00 WIB di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantoro Dusun Pilangbango, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, saat sedang mengisi BBM bersubsidi.
Modus dua warga asal Tuban untuk mendapatkan BBM bersubsidi, dengan menggunakan kendaraan mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W 7278 ND yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 tandon yang dapat menampung 1000 liter Bio Solar.
Menariknya, bila disimak pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, keduanya mempunyai kesamaan. Para pelakunya sama-sama berasal dari Tuban dan modus operandinya dilakukan pada hari yang sama.
Pengungkapan pertama dengan kapasitas 1000 liter pada Jumat, 19 Agustus 2022 dan pengungkapan kasus kedua dengan kapasitas 5000 liter pada Jumat, 9 September 2022. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi