SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Jum’at (19/8/2022).
Kedua pelaku berinisial RAS (24 tahun) dan M (26 tahun) diamankan sekira jam 22.00 WIB di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantoro Dusun Pilangbango, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, saat sedang mengisi BBM bersubsidi.
Modus dua warga asal Tuban untuk mendapatkan BBM bersubsidi, dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 tandon, selanjutnya melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.
Kedua pelaku ditangkap Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo atas informasi masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menjumpai mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W 7278 ND sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar bersubsidi.
“Perugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi tempat duduk belakang mobil ELF tersebut telah diganti dengan 2 buah tandon kapasitas masing-masing dapat menampung 1000 liter,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022).

Temuan lainnya, dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dan satu tandon lainnya masih kondisi kosong. 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian.
“Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150,-/per liternya tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000 per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850,” ujar Kapolresta lagi.
“Informasi yang berhasil dikorek polisi dari pelaku M, dirinya mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama satu bulan,” jelas Kusumo.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit Mobil Izusu ELF warna merah yang di dalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter. Surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB, dan uang tunai Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi