SIDOARJO, KEMPALAN – Pemkab Sidoarjo berupaya menerapkan pengelolaan sampah seperti negara-negara maju. Pemilahan sampah dilakukan secara detail sejak dari rumah tangga. Peran TPST harus optimal dalam mengurangi beban TPA sampah. Namun, peraturan bupati (perbup) yang mendukung ikhtiar tersebut diprotes. Biayanya dianggap memberatkan.
Selasa pagi (16/5), ratusan pengelola TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) dan pengangkut sampah berunjuk rasa. Mereka protes ke bupati. Kendaraan, peralatan, dan sebagian isinya mereka bawa berdemo. Sampah pun berceceran mengotori Jalan Cokronegoro, Sidoarjo.
Jalan yang biasanya bersih dan asri itu juga dijejali truk dan gerobak sampah. Pintu gerbang Pendapa Delta Wibawa sampai tertutupi. Di atas truk, pengunjuk rasa berorasi. Sambil berjoget dangdut. Mereka minta bertemu Bupati Sidoarjo Ahmad Muchlor Ali.
Menuntut perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 116, 117, dan 118 tentang Layanan Tarif Angkutan Sampah di Kabupaten Sidoarjo. Perbup tersebut, antara lain, mengatur perhitungan biaya pengelolaan persampahan. Perbup itu dinilai memang menuju perbaikan. Namun, pemberlakuan aturan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo tersebut dianggap merugikan para pekerja jasa angkut sampah. Biayanya mahal.
Pengelola TPST mencontohkan tarif pengiriman sampah yang mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 165 ribu per ton. Itu belum biaya angkutnya. Nilainya ditentukan oleh radius lokasi dengan TPA (tempat pemrosesan akhir)). Bisa sampai sekitar Rp 180 ribu per ton.
”Aturan-aturan baru itu memberatkan,” ungkap Hadi Purnomo, koordinator aksi para pengelola dan pekerja persampahan.
Mereka menuntut perbup itu direvisi. Tuntutan itu terlihat dari isi sejumlah poster. Misalnya, Tolong Dengan Jeritan Rakyat Bawah. Tarif Mahal Bukan Solusi Mengatasi Sampah. Batalkan Peraturan Bupati No. 116, 117, dan 118. Pengunjuk rasa minta aturan persampahan dikembalikan ke perbup lama.

Menurut perbup yang lama, setiap rumah tangga hanya ditarik Rp 2 ribu per bulan. Jika menurut aturan baru, setiap rumah bisa kena Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per bulan. Akibatnya, pengangkut sampah di kampung dan perumahan bisa-bisa tidak memperoleh honor. Padahal, biasanya ada bayaran Rp 900 ribu sampai Rp 1,5 juta per bulan.
“Kami mendesak Perbup Retribusi Sampah yang baru diubah,” ujar Endah, perwakilan pengelola TPST dari Barengkrajan, Kecamatan Krian.
Keluhan yang hampir sama disampaikan oleh perwakilan dari Candi, Krian, Waru, Buduran, dan lain-lain saat bertemu Bupati Muchdlor di pendapa bupati. Rata-rata soal biaya yang dinilai mahal.
Muchdlor menanggapi tuntutan itu dengan positif. Namun, alumnus Unair itu berupaya berhati-hati menanggapi keluhan. Masing-masing dicermati. Dipilah-pilah inti persoalannya. Muchdlor juga mengkritisi setiap keluhan dari perwakilan. Mana yang merupakan fokus masalah sampah dan mana yang soal individu pengelola.
Setelah berdiskusi lebih dari 1 jam, didapatlah dua kesimpulan. Pertama, bupati bersedia merevisi soal tarif sampah yang masuk ke TPA. Berapa nilai tarif itu nantinya dibicarakan dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Kedua, bupati meminta komitmen pengelola TPST untuk berjanji mengurangi jumlah tonase sampah yang dikirim ke TPA. Sebab, komitmen itu berkaitan dengan masa depan TPA. Produksi sampah di Sidoarjo saat ini mencapai 1.000 ton per hari. Yang dikirim ke TPA Jabon sekitar 600 ton per hari.
Setidaknya, jumlah sampah yang dikirim ke TPA saat ini paling banyak 400 ton per hari. Jika jumlah kiriman sampah tidak berkurang, TPA hanya akan bertahan 5 tahun. Pasti penuh lagi. Biaya TPA pun mahal, bisa sampai Rp 500 miliar. Dia tidak ingin di masa mendatang Kabupaten Sidoarjo masih memiliki problem sampah yang tidak terselesaikan.
”Jangan sampai kita meninggalkan sampah buat anak cucu nanti,” tuturnya.
Dua poin penting dari Bupati Muchdlor itu pun disambut baik oleh perwakilan pengunjuk rasa. Mereka berterima kasih karena bupati mengabulkan tuntutan untuk merevisi perbup. Permintaan untuk mengurangi tonase sampah yang dikirim ke TPA pun disanggupi. Pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri. (frozi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi