SIDOARJO, KEMPALAN – Pertemuan antara Bupati Sidoarjo Ahmad Muchdlor Ali dengan perwakilan pengelola TPST dan pekerja persampahan Selasa (16/5) juga memberikan pencerahan tentang pentingnya penanganan sampah secara modern. Sebab, pada 2030, pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membuka tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo Dr Bahrul Amig mengatakan, dalam hitungan teknis, TPA Jabon hanya akan bertahan dalam 5 tahun. Dasarnya adalah perhitungan beban sampah yang saat ini diangkut setiap hari. Yaitu, sekitar 600 ton. Diharapkan, beban sampah di TPA sekarang bisa dikurangi hingga paling tidak 400 ton per hari. Perlu komitmen. Agar TPA bisa awet hingga 15 tahun.
Dia juga berharap para pengelola TPST tidak khawatir. Sebab, ada aturan kementerian tentang pentingnya rencana bisnis (business plan) dalam pengelolaan sampah. Rencana itu disusun, disimulasikan, lalu dihitung secara cermat. Lembaga pengelola sampah akan diuntungkan. Mereka tidak bakal dirugikan.
”Jujur saja, kami sangat takut kehilangan orang-orang yang peduli lingkungan seperti sampeyan semua ini,” ungkap Amig.
Bupati Muchdlor menyatakan seharusnya Sidoarjo bersyukur punya kepala dinas yang visioner seperti itu. Pengelolaan sampah diupayakan bisa meniru negara-negara maju. Misalnya Jepang dan Jerman. Memang tidak bisa sekaligus 100 persen mengarah ke sana. Semua butuh proses.
”Tapi, kita butuh Sidoarjo ini maju, yang terbaik,” ungkapnya.
Muchdlor lalu mencontohkan kebiasaan sebagian warga Sidoarjo yang dianggapnya aneh. Masih suka membuang sampah ke sungai, tetapi tidak mau terkena banjir. Begitu pula sebagian pengelola sampah. Dia menegaskan bahwa pengelola sampah bukanlah penyalur sampah. Tidak boleh hanya memindahkan sampah dari TPST ke TPA.
”Kalau ada TPST yang seperti itu, kami akan menegur,” tegasnya.
DLHK diminta memantau setiap pengelola TPST. Tujuannya, mengetahui TPST mana saja yang hanya menjadi penyalur sampah dari TPST ke TPA. Sebaliknya, mana TPST yang benar-benar mengelola sampah. Misalnya, dengan memelihara magot, membuat pupuk kompos, atau menggunakan peralatan lain. Mereka layak memperoleh reward.
Tercatat baru ada 86 TPST di seluruh Sidoarjo pada 2020. Namun, dalam dua tahun lebih terakhir, jumlahnya meningkat drastis menjadi 170-an TPST. Itu kemajuan yang pesat.
”Desa-desa yang belum punya TPST akan dibantu mendirikan TPST,” tambahnya kepada perwakilan pengelola dan pekerja persampahan.
Bahrul Amig menambahkan, dirinya akan mengadakan pertemuan dengan para pengelola TPST dan para pihak yang terkait pengelolaan sampah. Tujuannya, bersama-sama berkomitmen dan mencari solusi masalah sampah di Sidoarjo. Salah satunya, soal revisi perbup tentang biaya pengiriman sampah dari TPST ke TPA.
Rencana itu menindaklanjuti hasil pertemuan Bupati Ahmad Muchdlor Ali dengan pengunjuk rasa pada Selasa pagi (16/5) di Pendapa Delta Wibawa. Ratusan pengelola TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) dan pengangkut sampah berunjuk rasa menuntut perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 116, 117, dan 118 tentang Layanan Tarif Angkutan Sampah di Kabupaten Sidoarjo.
Perbup tersebut, antara lain, mengatur perhitungan biaya pengelolaan persampahan. Peraturan itu dinilai memang menuju perbaikan. Namun, pemberlakuan aturan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo tersebut dianggap merugikan para pekerja jasa angkut sampah. Biayanya mahal.
Pengelola TPST mencontohkan tarif pengiriman sampah yang mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 165 ribu per ton. Itu belum biaya angkutnya. Nilainya ditentukan oleh radius lokasi dengan TPA (tempat pemrosesan akhir) sampah. Bisa sampai sekitar Rp 180 ribu per ton.
”Aturan-aturan baru itu memberatkan,” ungkap Hadi Purnomo, koordinator aksi para pengelola dan pekerja persampahan.
Muchdlor pun menanggapi tuntutan itu dengan positif. Setelah berdiskusi lebih dari 1 jam, didapatlah dua kesimpulan. Pertama, bupati bersedia merevisi soal tarif sampah yang masuk ke TPA. Berapa nilai tarif itu nantinya dibicarakan dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Kedua, bupati meminta komitmen pengelola TPST untuk berjanji mengurangi jumlah tonase sampah yang dikirim ke TPA. Sebab, komitmen itu berkaitan dengan masa depan TPA. Jika jumlah kiriman sampah tidak berkurang, TPA hanya akan bertahan 5 tahun. Pasti penuh lagi. Dia tidak ingin di masa mendatang Kabupaten Sidoarjo masih memiliki problem sampah yang tidak terselesaikan.
”Jangan sampai kita meninggalkan sampah buat anak cucu nanti,” tuturnya. (frozi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi