Sekarang, ditemukan yayasan-yayasan berbadan hukum, tapi ternyata mendanai terorisme.
Tito: “Sekarang menggunakan jalur-jalur seperti jalur sosial, kegiatan sosial, yayasan sosial. Saya tidak mengatakan semua, tapi yang kita temukan seperti itu. Yayasan sosial, yayasan-yayasan keagamaan, yang mungkin terafiliasi pada kelompok teroris.”
Yayasan dimaksud, berbadan hukum. Sehingga arus uang di situ dianggap legal. Tapi, uangnya disalurkan membayar pelaku teroris.
BACA JUGA: Inferiority Complex, Pelaku Meme Iriana Jokowi
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, tindakan pemerintah soal itu disebut Anti Pencucian Uang (APU) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (PPT).
Lembaga keuangan, bank atau non-bank, rentan digunakan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan PPT. Uang ilegal itu bergerak, tersamar di antara jutaan transaksi legal per hari.
Bank Indonesia sudah melakukan penilaian risiko Money Laundering (ML), Terrorist Financing (TF), dan Financing of Proliferation of Weapons of Mass Destruction (PFWMD) di sektor Penyelenggara Jasa Pembayaran Non Bank dan PVA Bukan Bank.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi