Fraud Perbankan: Saat Nasabah Jadi Alat Bancakan

waktu baca 4 menit
Inong Malinda atau Malinda Dee, mantan Senior Relationship Manager Citibank. Dia menjadi tersangka kasus pembobolan dana di tempat kerjanya, Citibank pada 2011

KEMPALAN: Makin banyaknya kasus fraud menjadi tantangan serius dunia perbankan di Indonesia.

Fraud, atau kecurangan perbankan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bisa melibatkan pegawai bank dari segala lini. Dari teller sampai kepala cabang.

Ada juga yang bekerja sama dengan perusahaan di luar bank dengan tujuan jahat. Nasabah bank biasanya dijadikan “alat” untuk meraup dana bancakan.

Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), organisasi terbesar anti-fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat ada 2.504 kasus fraud dari 125 negara.

Dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia.

Pada 2020 itu juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian perbankan akibat kecurangan atau fraud di tengah digitalisasi perbankan mencapai Rp 4,62 triliun.

OJK saat ini sampai merilis aturan khusus untuk mempersempit terjadinya fraud ini.

Kasus fraud terbaru, seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara cabang utama Kendari berinisial AGK, ditahan karena menggelapkan dana nasabahnya sebesar Rp 1,9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *