Rekening nasabah yang digelapkan itu adalah rekening pribadi, rekening sekolah, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), serta kerja sama operasional (KSO) nasabah yang ada di BPD Sultra.
Pada Oktober 2020 lalu, Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Maryono, ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak 2 kali.
Yaitu sejumlah Rp 2,25 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke rekening menantunya.
Masih ingat dengan Malinda Dee? Wanita dengan nama asli Inong Malinda ini adalah relationship marketing Citibank. Wanita cantik itu ternyata terbukti membobol dana nasabah di bank tempatnya bekerja pada 2011.
Dia melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.
Total dana yang ditilap Malinda mencapai Rp 46,1 miliar lebih. Malinda Dee diganjar hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Memanfaatkan Pencari Kerja
Kasus fraud juga pernah menimpa Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada April lalu, seorang Marketing Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanah Abang berinisial DD, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi