Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 12:07 WIB
Surabaya
--°C

Fraud Perbankan: Saat Nasabah Jadi Alat Bancakan

Sebelumnya, akhir 2021, Relationship Manager BRI cabang Tanah Abang berinisial SDK, juga divonis penjara 7 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dengan memuluskan transaksi kredit fiktif di bank tersebut. Total kerugiannya senilai Rp 94,5 miliar.

Tindakan ilegal ini dilakukan pada periode 2016 sampai 2019. Dan dilakukan dengan bekerja sama dengan PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel), sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Modusnya, PT Jaztel melakukan perekrutan karyawan yang disebarkan secara masif. Ratusan pencari kerja pun mendatangi perusahaan itu. Usianya beragam, namun sebagian besar berusia muda, ada yang masih abege, bahkan masih berstatus pelajar.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.