Jumat, 26 Juni 2026, pukul : 10:41 WIB
Surabaya
--°C

Tabayyun, Argumentasi Ilmiah, dan Etika Perdebatan Publik: Mendudukkan Perdebatan Agus M. Maksum dengan Eddy Riyanto

Oleh : Slamet Sugianto

KEMPALAN: Peradaban yang maju bukanlah peradaban yang bebas dari perbedaan pendapat, melainkan peradaban yang memiliki tradisi ilmiah dalam mengelola perbedaan. Dalam sejarah intelektual Islam maupun tradisi akademik modern, kebenaran tidak pernah ditentukan oleh siapa yang berbicara, melainkan oleh kekuatan argumentasi, kualitas bukti, dan ketepatan metodologi yang digunakan.

Dalam konteks itulah perdebatan antara Agus M. Maksum dan Eddy Riyanto patut dibaca. Perdebatan tersebut sesungguhnya bukan sekadar mengenai George Soros, Open Society Foundations, demonstrasi mahasiswa, media, atau ekonomi politik global. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah klaim dibangun, bagaimana kritik diajukan, dan bagaimana keduanya dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Agus M. Maksum pada dasarnya membangun argumentasinya di atas tiga pokok pikiran. Pertama, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh mahasiswa Indonesia sebagai antek asing ataupun demonstrasi sebagai hasil kendali tunggal pihak luar. Kedua, ia membedakan secara tegas antara serangan fisik dengan tekanan melalui instrumen ekonomi, informasi, pembentukan opini publik, dan kekuatan modal yang dalam literatur Hubungan Internasional dikenal melalui berbagai konsep seperti economic statecraft, capital as geopolitical weapon, maupun berbagai teori mengenai pengaruh ekonomi terhadap politik. Ketiga, Agus meminta agar kritik terhadap tulisannya diarahkan kepada data, logika, dan metodologi yang ia gunakan, bukan kepada tuduhan yang tidak pernah ia nyatakan.

Di sisi lain, Eddy Riyanto mengingatkan agar hubungan antara berbagai fakta tersebut tidak disederhanakan menjadi kesimpulan sebab-akibat tanpa pembuktian yang memadai. Kritik demikian merupakan pengingat metodologis yang juga penting dalam tradisi ilmiah, karena korelasi tidak selalu identik dengan kausalitas.

Persoalannya kemudian bukan siapa yang harus dimenangkan, melainkan bagaimana perdebatan itu didudukkan pada standar argumentasi yang benar.

Dalam ilmu logika, terdapat kekeliruan berpikir yang dikenal sebagai straw man fallacy, yaitu menyerang argumen yang sebenarnya tidak pernah disampaikan lawan. Apabila seseorang mengatakan bahwa penulis menuduh adanya serangan fisik, padahal penulis hanya berbicara mengenai tekanan ekonomi dan pembentukan narasi, maka kritik tersebut sesungguhnya sedang membantah konstruksi argumen yang berbeda dari argumentasi asli. Kritik seperti itu tentu kehilangan sasaran.

Sebaliknya, pihak yang membangun analisis pun tidak cukup hanya menyusun rangkaian fakta yang tampak saling berkaitan. Ia tetap berkewajiban menunjukkan bagaimana fakta-fakta tersebut saling berhubungan secara metodologis, sehingga pembaca dapat membedakan mana yang merupakan fakta, mana interpretasi, mana hipotesis, dan mana kesimpulan.

Di sinilah tradisi intelektual Islam memberikan pelajaran yang sangat berharga.

Para ulama ushul fikih sejak berabad-abad yang lalu telah meletakkan kaidah yang sangat mendasar:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Memberikan hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari pemahaman yang benar terhadap hakikat sesuatu tersebut.”

BACA JUGA  Bukan Roy dan Tifa yang Harus Dipenjara, Tetapi Jokowi Sang Pendusta

Kaidah ini mengandung makna bahwa seseorang tidak boleh menerima ataupun menolak suatu pendapat sebelum memahami secara utuh apa yang sebenarnya dikatakan. Kritik terhadap sesuatu yang tidak pernah dinyatakan bukanlah kritik ilmiah, melainkan kritik terhadap bayangan yang dibangun sendiri.

Al-Qur’an sendiri meletakkan fondasi metodologi tersebut melalui prinsip tabayyun.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian suatu berita, maka telitilah terlebih dahulu.”

Ayat ini tidak sekadar berbicara mengenai identitas pembawa berita, melainkan membangun budaya verifikasi sebelum penilaian diberikan. Prinsip ini diperkuat pula oleh firman Allah dalam Surah Al-Isra’ ayat 36 yang melarang mengikuti sesuatu tanpa ilmu, serta Surah Al-Ma’idah ayat 8 yang memerintahkan agar keadilan tetap ditegakkan sekalipun terhadap pihak yang berbeda pandangan.

Akan tetapi, warisan metodologi Islam tidak berhenti pada konsep tabayyun semata.

Tradisi ilmu hadis bahkan menghadirkan sistem verifikasi informasi yang jauh lebih ketat dan sistematis daripada sekadar memeriksa benar atau salahnya sebuah berita.

Para muhaddits tidak pernah hanya bertanya:

“Siapa yang meriwayatkan?”

Mereka juga bertanya:

“Apa isi riwayat tersebut?”

Karena itulah lahir dua disiplin besar yang tidak dapat dipisahkan, yaitu kritik sanad (rijāl al-ḥadīṡ) dan kritik matan.

Sanad meneliti kredibilitas sumber informasi. Apakah para perawinya adil, jujur, kuat hafalannya, dan benar-benar bertemu satu sama lain. Dari sinilah berkembang ilmu Jarh wa Ta’dil.

Sementara itu, matan meneliti substansi informasi. Apakah isinya bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis yang lebih kuat, realitas yang pasti, akal yang sehat, atau mengandung cacat tersembunyi (‘illah).

Para ulama tidak pernah merasa cukup hanya karena perawinya terpercaya apabila isi riwayatnya bermasalah. Sebaliknya, mereka juga tidak menerima sebuah isi yang tampak baik apabila jalur periwayatannya cacat.

Sanad dan matan menjadi satu kesatuan argumentasi yang utuh.

Pelajaran metodologis inilah yang sesungguhnya sangat relevan bagi ruang publik Indonesia hari ini.

Dalam membaca sebuah artikel, hasil penelitian, ataupun opini politik, masyarakat tidak cukup hanya bertanya:

“Siapa penulisnya?”

Tetapi juga harus bertanya:

“Bagaimana struktur argumentasinya? Apakah datanya valid? Apakah kesimpulannya memang lahir dari data atau sekadar asumsi?”

Sebaliknya, kritik terhadap sebuah tulisan juga tidak cukup hanya berupa label seperti misleading, provokatif, atau teori konspirasi. Kritik harus menunjukkan secara rinci data mana yang keliru, logika mana yang cacat, metodologi mana yang tidak tepat, dan bukti tandingan apa yang lebih kuat.

Inilah yang diajarkan tradisi ilmu hadis selama lebih dari seribu tahun: yang diuji bukan hanya pembicaranya, melainkan juga seluruh bangunan argumentasinya.

BACA JUGA  Tragedi Yuvi Cileunyi

Pemikiran para imam besar Islam semakin memperkuat metodologi tersebut.

Imam Al-Ghazali mengingatkan agar manusia tidak terjebak menerima ataupun menolak suatu pendapat hanya karena popularitas ataupun sentimen terhadap pembawanya. Kebenaran harus diukur melalui dalil.

Imam Asy-Syathibi dalam teori maqashid syariah menjelaskan bahwa analisis terhadap suatu kebijakan harus mempertimbangkan akibat jangka panjang serta kemaslahatan umum, bukan sekadar gejala sesaat.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa keadilan menuntut seseorang tidak membenarkan seluruh tuduhan tanpa bukti, namun juga tidak menolak seluruh kemungkinan hanya karena datang dari pihak yang tidak disukai.

Sementara Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa menjaga kemaslahatan negara mengharuskan adanya kewaspadaan terhadap berbagai faktor yang dapat memengaruhi kehidupan publik, tetapi kewaspadaan tersebut tetap wajib dibangun di atas amanah, keadilan, dan pembuktian yang benar.

Dari sudut pandang ini, baik Agus M. Maksum maupun Eddy Riyanto sesungguhnya sedang mengingatkan dua prinsip yang sama-sama penting.

Agus mengingatkan agar masyarakat tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang membentuk opini publik, serta agar setiap kritik terhadap analisis dilakukan dengan membantah data dan logika yang digunakan.

Sementara Eddy mengingatkan agar setiap dugaan mengenai pengaruh aktor tertentu tidak melampaui bukti yang tersedia dan tidak mengubah korelasi menjadi kepastian kausalitas tanpa dasar yang cukup.

Kedua prinsip tersebut bukanlah musuh satu sama lain.

Justru keduanya merupakan dua sisi dari metodologi ilmiah yang sehat.

Hipotesis diperlukan agar penelitian berkembang.

Skeptisisme juga diperlukan agar hipotesis tidak berubah menjadi dogma.

Karena itu, kualitas ruang publik Indonesia tidak akan ditentukan oleh banyaknya orang yang berteriak paling keras, melainkan oleh banyaknya warga yang mampu berdiskusi sebagaimana para ulama hadis memeriksa sanad dan matan: teliti terhadap sumber, kritis terhadap isi, adil dalam menilai, serta rendah hati untuk mengubah kesimpulan apabila ditemukan bukti yang lebih kuat.

Pada akhirnya, perdebatan Agus M. Maksum dan Eddy Riyanto tidak semestinya dipahami sebagai pertarungan menang atau kalah. Ia justru merupakan momentum untuk menghidupkan kembali etika keilmuan yang telah diwariskan oleh turats Islam dan diteguhkan oleh metodologi akademik modern: bahwa setiap klaim harus diuji, setiap kritik harus dibuktikan, setiap kesimpulan harus proporsional terhadap data, dan setiap pencari kebenaran harus lebih mencintai dalil daripada pendapatnya sendiri.

Di situlah makna sejati tabayyun. Di situlah ilmu menemukan kehormatannya. Dan di situlah peradaban berdiri—bukan di atas prasangka, bukan di atas pelabelan, melainkan di atas argumentasi yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.[]

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.