SURABAYA-KEMPALAN: Menurut seorang petugas di bagian pendaftaran pengungsi yang tidak mau ditulis namanya, total jumlah para pengungsi di pusat penampungan di luar kota Amsterdam Belanda, para pengungsi ini telah mencapai jumlah 40.000 orang sejak Januari 2026 hingga saat ini saja. Bellum termasuk tahun – tahun lalu. Mereka kebanyakan berasal dari negara – negara Afrika dan negara – negara Arab. Ada juga sedikit sekali yang datang dari negara – negara aman konflik. Para pengungsi terus berdatangan setiap hari tiada henti. Demikian dilaporkan wartawan kempalan.com A. Aziz Baya’qub di Amsterdam Belanda, yang melakukan penyamaran investigasi di dalam kompleks penampungan pengungsi perang tetsebut saat ini. Para pengungsi tersebut sebagian besar telah disebar di 26 titik gedung penampungan di seluruh wilayah Belanda. Baik di pedesaan maupun di perkotaan. Hebatnya para pengungsi tersebut tertangani dengan sangat baik dan profesional standard UNHCR PBB. Mereka hidup di penampungan dengan nyaman sampai pada waktunya mereka mendapatkan izin tInggal ataupun ditolak.
Batas waktu pemrosesan pengungsi maupun pemohon suaka di Belanda berubah drastis akibat pemberlakuan Pakta Migrasi dan Suaka Eropa. Juga akibat perubahan kebijakan dalam negeri di Belanda sendir dibawah kepemimpinan perdana menteri Belanda yang sekarang. Sebelum tanggal 12 Juni 2026, prosedur standar IND ( kantor Imigrasi ) Belanda secara hukum adalah 6 bulan ( 24 minggu ), namun praktiknya bisa molor hingga rata-rata 67 minggu ( kurang lebih satu tahun empat bulanan ). Namun setelah 12 Juni 2026 baru lalu, batas waktu prosedur proses dipercepat (seperti untuk negara asal aman) hanya 3 bulan. Sedangkan untuk negara asal yang lagi perang bisa lebih cepat lagi.Namun sering pada prakteknya karena tingginya volume pemohon, rata-rata durasi tunggu mencapai lebih dari 20 bulan. Imigrasi Belanda sering memperpanjang batas waktu hingga total durasi bisa mencapai 18 hingga 21 bulan, meskipun tindakan ini belakangan ditentang dan dicabut untuk sebagian kasus.
Mengingat kemungkinan tingginya para pengungsi dan pencari suaka, seringkali dengan lamanya masa menunggu kartu izin tinggal tersebut keluar, para pemohon pengungsi maupun pencari suaka diizinkan bisa mulai bekerja setelah 6 bulan masa tunggu pengajuan terlewati. Di bawah Undang – Undang Pakta Migrasi Uni Eropa, batas waktu legal standar IND ( kantor imigrasi ) Belanda harus dan wajib mengambil keputusan, dalam waktu paling lama 6 bulan. Pengajuan pendaftaran pengungsi ini tidak bisa di wakilkan. Pengungsi perang maupun pencari suaka yang memiliki peluang besar mendapatkan izin tinggal diizinkan bekerja lebih cepat, yaitu setelah 3 bulan.Untuk pemohon yang mengajukan suaka sebelum 12 Juni 2026, prosesnya diprioritaskan agar bisa diselesaikan lebih cepat, namun hal ini menyebabkan antrean panjang bagi sekitar 40.000 an pemohon lama sejak awal Januari 2026 lalu. Selain itu, terdapat tentangan yang begitu keras dari Geert Wilders, pemimpin partai oposisi sayap kanan mengenai kebijakan pemerintah atas penerimaan para pengungsi di Belanda hingga saat ini. Dan beberapa minggu lalu, rancangan Undang – Undang anti imigran telah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Belanda. Hal ini akan mempengaruhi dan akan mengubah sikap serta layanan pemerintah Belanda terhadap para pencari suaka dan para pengungsi di negara ini yang menolak menerima pengungsi sejak saat ini. Namen penolakan pemerintah Belanda melalui kantor imigrasi maupun UNHCR caranya sangat manusiawi.
Uni Eropa adalah organisasi ekonomi dan politik lintas negara yang beranggotakan negara –negara khusus di benua Eropa saja Organisasi ini bertujuan untuk memastikan perdamaian, menciptakan pasar tunggal Eropa (mobilitas bebas untuk manusia, barang, jasa, dan modal), serta menyatukan kebijakan negara-negara anggotanya. Karakteristiek utama organisasi lintas batas ini untuk menciptakan pasar tunggal, menghapuskan bea masuk antar anggotanya dan hambatan perdagangan antar negara anggota, memungkinkan masyarakat untuk tinggal, bekerja, dan berbisnis di negara anggota mana pun.
Namun pemegang kartu izin tInggal maupun warga negara anggota Uni Europa tidak bisa sembarangan bekerja di negara anggota Eropa lainnya. Hal itu dikarenakan adanya penyesuaian atau adaptasi atas negara yang di tuju, yaitu diperlukan adaptasi bahasa lokal dan keperluan adanya nomor wajib pajak di negara yang dituju.
Selain itu, 20 dari 27 negara anggota menggunakan mata uang tunggal yang sama, yakni Euro (€). Sisanya tetap meng gunakan mata uangnya saat ini. Tujuan lainnya adanya Uni Europa ini untuk menciptakan wilayah tanpa paspor yang memungkinkan Warga ya melakukan perjalanan bebas hambatan lintas negara bagi warga dan pengunjung.
Negara anggota Eropa tetap berdaulat dan merdeka, namun mereka hanya mendelegasikan sebagian kewenangan mereka kepada institusi bersama (seperti Komisi Eropa dan Parlemen Eropa) agar kebijakan lebih terintegrasi.Terdapat 19 anggota negara – negara di Eropa yang tergabung di Eurozone ( Zona Euro ) dan disebut pula Schengen. Beberapa diantaranya adalah Austria, Belanda, Rumania, Hongaria, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Liechtenstein, Portugal, Perancis, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Yunani.
Sebaliknya, ada negara – negara anggota Uni Eropa lainnya, yang tidak menggunakan mata uang Euro tapi tetap menjadi anggota negara Schengen ( Uni Eropa ), namun tetap menggunakan mata uang mereka sendiri seperti sebelum bergabung dengan Uni Eropa. Ada pun negara – negara tersebut yaitu, Hungaria, Kroasia, Norwegia, Swedia, Polandia, Denmark, Swiss,Slovenia, Slovakia serta Yunani. Maka, bila anda hendak bepergian ke Eropa Barat ataupun negara – negara Scandinavia dan membawa uang kontan, sebaiknya cek terlebih dahulu mata uang yang akan digunakan di negara tersebut agar praktis dan tidak ribet. Tidak semua pedagang retail mau menerima mata uang Euro. Kalaupun mau menerima, nilai tukarnya lebih rendah dibanding nilai tukar di penukaran mata uang resmi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi