Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 12:07 WIB
Surabaya
--°C

Fraud Perbankan: Saat Nasabah Jadi Alat Bancakan

Dengan dalih akan diberikan pekerjaan, para pencari kerja ini kemudian diminta mendatangi BRI cabang Tanah Abang untuk menandatangani surat yang ternyata adalah surat persetujuan kredit tanpa agunan BRIGuna.

Jumlahnya bermacam-macam, antara Rp 50 juta sampai Rp 550 juta per orang.

Beberapa bulan kemudian, ternyata bukan pekerjaan yang datang. Melainkan surat tagihan pelunasan sisa kredit BRIGuna.

Mereka tentu terkejut, lalu ramai-ramai mendatangi PT Jaztel maupun BRI, karena di surat tersebut disebutkan mereka semua adalah karyawan PT Jaztel. Jumlah totalnya ada ratusan rekening fiktif.

BRI kemudian merespon kasus ini dengan melaporkannya ke aparat hukum. Selain dua staf BRI cabang Tanah Abang yang kemudian diseret ke meja hijau, terdapat empat petinggi PT Jaztel juga turut divonis hukuman penjara berikut membayar denda pada Pengadilan Tipikor, Desember 2021 lalu.

Direktur Utama PT Jaztel Jasmina Julie Fatima divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 57,3 miliar lebih. Komisaris PT Jaztel Max Julisar Indra diganjar hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp 22 miliar. Dua staf PT Jaztel lainnya diganjar 4 tahun dan 5 tahun penjara.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.