Kamis, 21 Mei 2026, pukul : 15:29 WIB
Surabaya
--°C

Analisis Motif Bunuh Yosua

Sangat kecil kemungkinan Yosua berani melecehkan seksual Putri, dengan jumlah orang segitu di satu rumah, termasuk Sambo, di TKP. Apalagi di penjelasan awal Polri, Yosua dikatakan masuk kamar Putri.

Sementara, Putri tidak gampang bersaksi. Karena, katanya, masih terguncang. Dia pernah melapor ke Polres Jakarta Selatan. Melapor sebagai korban pelecehan seksual dan penodongan pistol oleh Brigadir Yosua.

Kesaksian Putri dibenarkan Kapolres Jakarta Selatan (waktu itu) Kombes Budhi Herdi Susianto.

BACA JUGA: Ajudan lawan Ajudan, 25 Polisi Diperiksa

Budhi kepada pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022, mengatakan: “Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289.”

Keterangan waktu pelaporan tidak disebutkan. Tapi, kejadian tindak pidana pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri, pasti setelah Brigadir Yosua tewas, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00.

Jadi, Putri melaporkan orang yang sudah meninggal.

Tapi, kepada tim pembantu penyelidikan di luar Polri, yakni LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Putri belum pernah bicara. Ini dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada pers, Rabu, 10 Agustus 2022. “Belum pernah,” ujarnya.

Dijelaskan Hasto Atmojo Suroyo, Putri awalnya minta perlindungan LPSK. Lalu, LPSK menerima permintaan perlindungan tersebut.

Dijadwalkan pertemuan assessment (pertama) pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kantor LPSK. Ternyata Putri tidak hadir.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada pers, Kamis 28 Juli 2022, mengatakan: “Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya, menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan. Karena situasi psikologisnya masih terguncang.”

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.