Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi, dilakukan secepatnya. Polisi tiba lokasi penjemputan, mestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda.
Waktu itu, Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers, Rabu (15/6): “Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB.”
Dilanjut: “Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan.”
Kejadian jemput yang mendadak batal itu, mungkin berpengaruh terhadap keluarga Nikita. Dan masyarakat. Dipersepsikan, hukum tidak terlalu tegak. Jemput paksa, toh bisa batal tanpa sebab.
Akibatnya, ketika polisi melakukan penyitaan (paksa juga) diributkan keluarga tersangka. Sebab, dipersepsikan mungkin bisa batal lagi, seperti dulu. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi