Jadi, Nikita mengantuk, tapi ia berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah adanya polisi di depan rumah. Atau, ia menunggu dijemput paksa.
Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:
“Orang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Ternyata, jemput paksa itu dibatalkan polisi. Sekitar pukul 12.00, atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi, tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.
Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: “Kami mau makan siang dulu, isi perut.”
Polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. Ketua RT setempat kepada wartawan, mengatakan: “Sudah, sudah bubar,”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi