Aris divonis hukuman 20 tahun penjara, dan hukuman kebiri dua tahun. Tuntutan jaksa hanyahukuman penjara 20 tahun. Ditambahi hakim dengan hukuman kebiri dua tahun.
Ketua PN Mojokerto (saat itu) Muslim, mengatakan: “Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu.”
Kebiri nomor dua, inisial AM di Banjarmasin. Memperkosa anak kandungnya N (14) pada Selasa, 12 Januari 2021.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Senin, 5 Juli 2021.
Apa arti hukuman kebiri setahun dan dua tahun?
Hukuman kebiri diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Ditanda-tangani Presiden RI Joko Widodo.
BACA JUGA: Kritik LPSK Ditanggapi Polri Begini…
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam keterangan pers, Senin, 4 Januari 2021, menyatakan:
“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa. Yakni kebiri kimia. Karena para pelaku telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan.”
PP Kebiri Kimia, diterapkan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Terdiri dari pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul.
Kebiri dikenakan untuk jangka paling lama dua tahun. Dilaksanakan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, setelah lewat dari dua tahun sejak saat disuntik kebiri kimia, terpidana bisa ereksi lagi. Selama tenggang waktu kebiri, sama sekali tidak bisa ereksi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi