Pelaku baru dapat dikebiri kimia, jika penilaian klinis menyatakan bahwa kondisi kesehatan pelaku layak kebiri kimia. Eksekutornya jaksa. Pelaksananya rumah sakit yang ditunjuk jaksa.
Dikutip dari Healthline, kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon pria atau androgen. Obat diinjeksikan ke testis terpidana. Di sini ngerinya.
Ada berbagai jenis obat yang umum digunakan. Di antaranya medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH).
Efeknya: Penurunan drastis kadar testosteron. Ini adalah libido atau gairah seks atau penghasil ereksi. Penurunan kadar hormon testosteron berpengaruh pada produksi spermatozoa.
BACA JUGA: Demo 11 April Gunakan Metode Madison
Kebiri kimia bukan pengobatan sekali suntik. Dokter akan menyuntik kebiri kimia sebulan sekali. Paling jarang, setahun sekali dengan dosis lebih tinggi dibanding yang bulanan.
Nama lain dari kebiri kimia adalah terapi hormon. Disebut juga terapi supresi androgen. Atau terapi depresi androgen.
“Obatnya, banyak beredar di Indonesia,” kata Dr Nur Rasyid, SpU(K), pakar urologi dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, kepada pers, beberapa tahun lalu.
Banyak pihak yang kontra. Menyatakan, kebiri diperkirakan tidak bakal menimbulkan efek jera. Menurut mereka, terpidana perkosa diterapi, dikurangi tingkat libidonya. Kalau dikebiri justru brutal.
Pendapat ini mirip dengan pendapat, bahwa hukuman (bentuk apa pun) diperkirakan tidak akan menimbulkan efek jera. Yang benar, penjahat diterapi psikologis, supaya tidak jahat.
Itu seumpama diikuti, berbiaya mahal. Sedangkan, memberi makan – minum narapidana saja, negara sudah boncos. Apalagi seandainya semua penjahat diberi makan – minum, sekaligus diterapi psikologis.
Terpenting, pendapat tersebut mengajak diskusi mundur ke zaman purba: Tentang perlukah penjahat dihukum? Ataukah cukup diterapi saja? (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi