KEMPALAN: RENCANA Menteri Pendidikan Nadiem Makarim merevisi undang-undang sistem pendidikan nasional memantik reaksi publik yang keras, karena madrasah tidak dicantumkan secara eksplisit sebagai bagian dari satuan sistem pendidikan nasional.
Dalam draf undang-undang itu tidak ada satu katapun yang merujuk pada madrasah sebagai bagian dari satuan pendidikan. Hal ini dianggap sebagai sebuah kesengajaan untuk menghilangkan atau mengaburkan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
Menteri Nadiem sudah menjelaskan bahwa tidak ada upaya penghilangan peran madrasah dalam draf belied itu. Sistem madrasah dicantumkan dalam penjelasan undang-undang. Penjelasan Nadiem ini dianggap tidak cukup. Tuntutan muncul sangat besar untuk mengubah draf itu dan mencantumkan secara eksplisit madrasah pada tubuh undang-undang.
Soal pendidikan Islam menjadi masalah yang sensitif. Cara pandang Nadiem terhadap pendidikan nasional sangat liberalistis dan sekularistis dengan meminimalisasi pelajaran agama di sekolah dan menyerahkannya kepada pendidikan keluarga dan masyarakat.
BACA JUGA: Demo Masak
Kalangan Islam menolak keras liberalisasi dan sekularisasi pendidikan nasional ini, dan menuntut agar peran pendidikan Islam diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional.
Perdebatan ini berakar jauh pada cara pandang para pendiri bangsa terhadap pondasi sistem tata negara Indonesia menjelang merdeka. Tarik menarik antara kalangan religius Islam dan nasionalis terjadi sangat kuat sampai terjadi deadlock. Kalangan religius bersikukuh agar Islam dijadikan sebagai dasar negara, dan kalangan nasionalis bertahan dengan gagasan Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasilan akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara dengan banyak catatan. Sila Ketuhanan Yang Mahaesa ditaruh pada tempat teratas dengan menghilangkan tujuh kata ‘’Piagam Jakarta’’. Sila ketuhanan ditaruh di posisi tertinggi untuk memberi ruh religius pada dasar negara. Empat sila lain Pancasila secara filosofis mempunyai warna sekular karena berdasarkan pada humanisme dan nasionalisme.
Konsensus nasional ini rapuh dan dari masa ke masa goyah oleh berbagai kontroversi. Kompromi yang dicapai adalah kesepakatan yang tanggung dan menggantung. Kedua kubu seperti saling intip dan saling intai mencari-cari kesempatan untuk memperkuat dominasi.
Sistem pendidikan nasional menjadi ajang pertarungan ideologis antara dua kubu dalam format yang berbeda. Pengaburan sistem pendidikan Islam dalam rancangan undang-undang pendidikan ini membuka luka lama. Rasa terpinggirkan dan terkalahkan di kalangan umat Islam muncul lagi dengan adanya RUU ini.
BACA JUGA: Dea OnlyFans
Madrasah dan pendidikan Islam memainkan peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia berwujud, kalangan Islam sudah melakukan upaya pendidikan bangsa melalui pesantren dan madrasah.
Madrasah sebagai nama bagi suatu lembaga atau wadah yang mewadahi proses transformasi ilmu telah mengalami perkembangan pemaknaan dalam rentang sejarah perkembangan umat Islam Indonesia. Madrasah dimaknai sebagai istilah yang menunjuk pada proses belajar dari yang tidak formal sampai yang formal.
Padanan kata madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah. Ditinjau dari etimologi Bahasa Arab, madrasah menunjuk pengertian tempat belajar secara umum, tidak menunjuk suatu tempat tertentu, dan bisa dilaksanakan di mana saja, di rumah, di surau, langgar, di masjid, atau di tempat lain sesuai situasi dan kondisi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi