“Pasal 13 Ayat 1 UU IKN ini secara jelas menghapuskan hak politik rakyat yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya yaitu UUD 1945. Rakyat tidak diberikan ruang untuk memilih wakil-wakilnya di tingkat provinsi (DPRD Provinsi), hak politik hanya diberikan untuk memilih wakil rakyat untuk tingkatan DPR dan DPD,” kata Ridho.
Tidak Layak Secara Ekologis
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan kepindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur juga tidak layak secara ekologis karenanya harus dibatalkan. Partai Ummat menemukan setidaknya ada empat alasan mengapa ibu kota negara baru ini tidak layak secara ekologis.
Pertama, kata Ridho, IKN yang dibangun di kawasan seluas 180.965 hektare itu sangat rawan konflik dan merugikan warga setempat. “Berdasarkan pengalaman, mereka ini rawan untuk digusur begitu saja, karena lahan yang mereka tempati tidak punya dasar hukum positif, melainkan hanya berdasarkan kepemilikan secara turun-temurun.”
Ridho belum pernah mendengar pemerintah berdialog dengan warga yang ada dalam zona IKN, apalagi berdialog dengan salah satu komunitas masyarakat asli, yaitu suku Balik, yang menempati zona inti IKN.
Kata Ridho, masyarakat asli Kabupaten Penajam Paser Utara seperti Suku Balik berada di ring satu. Terdapat 150 keluarga Suku Balik yang tinggal di Kelurahan Pemaluan. “Pertanyaan besar bagi mereka saat ini adalah apa dampak mega proyek IKN pada hidup mereka.”
Dahulu Suku Balik hidup makmur dengan sumber makanan berlimpah lalu kemudian mereka menghadapi hantaman perubahan sosial-ekonmi pertama pada tahun 1960-an ketika perusahaan kayu masuk ke Kalimantan Timur, Ridho menjelaskan.
Ridho mengatakan pemerintah terlihat abai dalam mempertimbangkan dampak perpindahan manusia dalam jumlah besar ke lokasi baru, yaitu mulai dari masalah lingkungan hingga kesenjangan ekonomi antara pendatang atau pegawai pemerintah dengan warga setempat (yaitu masyarakat Paser Balik).
Ridho Rahmadi mengkhawatirkan apa yang dialami masyarakat Betawi di Jakarta juga akan dialami oleh komunitas asli Paser Balik. “Ibu kota baru dapat menjadi hantaman kedua bagi kelangsungan hidup mereka. Di wilayah inti kawasan Ibu Kota Negara ada lima desa yang di antaranya dihuni oleh komunitas ini.”
Ridho mengingatkan bahwa terdapat 26 desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku, 23 desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja, delapan desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa serta 15 desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Kulu.
Jumlah penduduk di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut: Sepaku sebanyak 31.814 jiwa (2018), Samboja 63.128 jiwa (2017), Kecamatan Muara Jawa 37.857 jiwa (2017), dan Loa Kulu 52.736 jiwa (2017).
Di samping itu, di kawasan 180.965 hektare ini juga terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara. Ini belum termasuk tujuh proyek properti di kota Balikpapan.
Hasil penelusuran Partai Ummat menemukan bahwa ada 148 konsesi di kawasan IKN. Di antaranya adalah pertambangan batubara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan nama PT Singlurus Pratama seluas 24.760 hektare yang seluruh konsesinya masuk dalam cakupan IKN.
Selain itu, Ridho melanjutkan, di lokasi IKN juga terdapat 94 lubang bekas tambang batubara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT Singlurus Pratama dengan 22 lubang, PT Perdana Maju Utama 16 lubang, CV Hardiyatul Isyal 10 lubang, PT Palawan Investama sembilan lubang, dan CV Amindo Pratama delapan lubang.
Kedua, kata Ridho, IKN mengancam ketersediaan air untuk Kota Balikpapan, Samarinda, dan kawasan sekitarnya.
“Kawasan IKN merupakan daerah yang memasok air dan menjadi daerah tangkapan air untuk daerah sekitar. Artinya, IKN mengancam pasokan air untuk daerah sekitar yang tanpa IKN pun sudah kekurangan pasokan,” tambah Ridho.
Ridho mengutip hasil kajian Walhi dan LSM lainnya yang menyebutkan lokasi IKN adalah wilayah strategis dan pendukung kebutuhan sumber air bagi lima wilayah, yaitu Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara wilayah pesisir (khususnya Kecamatan Samboja), Kecamatan Muara Jawa serta Kecamatan Loa Kulu, dan Kota Samarinda (khususnya di bagian selatan).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi