Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 21:34 WIB
Surabaya
--°C

Kontroversi Kurban Istana

Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga/negara maka ia tidak bisa disebut sebagai kurban. Mungkin itu pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial pada Pemilu/Pilpres.

Oleh: M. Din Syamsuddin

KEMPALAN: Pro dan Kontra terkait seribuan ekor sapi jenis limousin (berat sekitar 1.000 kg) yang disalurkan atas nama Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa dengan mudah dijelaskan (tanpa perlu justifikasi atas alasan kontekstual dan lain sebagainya).

Memang Fikih/Hukum Islam bersifat fleksibel sesuai dimensi ruang dan waktu, tapi analogi tidak harus dipaksakan bersifat superfisial.

Ibadah dalam Islam sangat bersifat personal antara hamba (al-‘abid) dan Sang Pencipta (al-ma’bud), walau pelaksanaannya bisa bersifat kolektif/berjamaah.

BACA JUGA  Qurban Etis

Ibadah kurban bersifat sangat personal/pribadi, karena perintahnya dalam Al-Qur’an (Surah 108/Al-Kautsar) jelas dan tegas dialamatkan kepada seorang hamba yang mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri.

Prinsip personalitas ini penting sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta. Relasi tersebut harus dilandasi keikhlasan bukan riya’ (mukhlisina lahu al-din).

Maka, disunnahkan pada penyembelihan hewan kurban nama pekurban juga disebutkan sebagai akad/komitmen terhadap Allah SWT dan terhadap manusia calon penerima daging hewan kurban.

Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga/negara maka ia tidak bisa disebut sebagai kurban. Mungkin itu pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial pada Pemilu/Pilpres.

BACA JUGA  Rafiq dan Masjid yang Hilang Adzan

Banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits menyatakan bahwa pahala dari sesuatu ibadah kembali kepada pelakunya (dalam hal ini pahala ibadah kurban kepada pekurban).

Apakah Presiden Prabowo Subianto mendapat pahala dari penyebaran seribuan hewan kurban atas namanya pada saat Idul Adha kemarin?

Walau urusan pahala/dosa merupakan hak prerogatif Allah SWT, namun dapat dipastikan, bukan pahala sebagai pekurban, tapi pahala dari perintahnya untuk menyebarkan seribuan sapi limousin itu, dengan syarat itu dilakukan dengan niat ikhlas dan taat kepada Allah SWT, bukan niat atau motif selainnya.

Wallahu a’lam.

*) M. Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah & Mantan Ketua Umum MUI Pusat

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.