Ridho Rahmadi mengatakan pasal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4 bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota. “Tidak satu pun pasal di dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada lembaga bernama Otorita untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.”
Ridho menambahkan Pasal 4 ayat 1 UU IKN ini juga bertentangan dengan strata pemerintahan yang menempatkan pemerintah daerah (provinsi IKN) posisinya setingkat dengan kementerian.
Kedua, kata Ridho, Pasal 9 Ayat 1 UU IKN menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Ridho mengatakan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN di atas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
“Ibu kota negara yang diakui sebagai daerah provinsi seharusnya dipimpin oleh seorang gubernur, bukan Kepala Otorita. Kepala pemerintahan setingkat gubernur ini dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan diangkat oleh presiden,” Ridho menambahkan.
Ketiga, kata Ridho, Pasal 12 Ayat 1 UU IKN menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
Dilanjutkan pada Pasal 12 Ayat 2 bahwa kekhususan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 antara lain mencakup kewenangan pemberian perijinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan/atau nonfiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada setiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan kawasan penunjang sebagai penggerak ekonomi masa depan.
“Pasal 12 Ayat 1 dan 2 UU IKN secara jelas mendistorsi arti kekhususan sebuah ibu kota negara. Seharusnya kekhususan diberikan kepada ibu kota negara yang berorientasi pada upaya mendukung dan memfasilitasi berlangsungnya roda pemerintahan, bukan untuk memfasilitasi sektor ekonomi dan bisnis,” Ridho menegaskan.
Lanjutnya, “Kekhususan dalam UU IKN adalah kekhususan ibu kota negara, bukan kekhususan kawasan berikat atau kawasan ekonomi.”
Keempat, kata Ridho, Pasal 13 Ayat 1 UU IKN menyebutkan bahwa daerah otorita IKN dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. IKN hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi