JAKARTA-KEMPALAN: Partai Ummat – Partai Ummat menilai Undang-Undang Ibu Kota Negara cacat secara konstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karenanya rencana pemindahan IKN harus dibatalkan segera.
“Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 harus ditolak. Karena dasar dari pemindahan ini adalah Undang-Undang yang cacat, maka Partai Ummat mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kepindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur,“ Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan.
Ridho mengatakan dasar yang dijadikan rujukan oleh UU IKN untuk pemindahan ibu kota adalah Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.“
Tetapi sayangnya, kata Ridho, para perancang UU IKN hanya berhenti pada Pasal 18 Ayat 1 dan tidak merujuk Ayat 2, 3 dan 4 pasal yang sama pada UUD 1945, yang menjadikan UU IKN cacat secara konstitusional.
Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.“
Sedangkan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
BACA JUGA: Partai Ummat Nilai UU IKN Cacat, Bertentangan dengan UU 1945
Ridho menegaskan Pasal 18 Ayat 3 dan 4 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah dan kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis lewat pemilihan, namun UU IKN menyebutkan bahwa IKN baru ini tidak memiliki DPRD dan kepala pemerintahannya ditunjuk langsung oleh Presiden dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Ridho Rahmadi mengatakan ada empat alasan Partai Ummat menolak UU IKN.
Pertama, kata Ridho, Pasal 4 Ayat 1 huruf B UU IKN menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, sedangkan Pasal 8 menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi