Sabtu, 27 Juni 2026, pukul : 00:36 WIB
Surabaya
--°C

Polresta Malang Kota Kerjasama dengan BNN Kota Malang, Berhasil Amankan 6,5 Ganja dan 2,7 Kg Sabu dari Tersangka

MALANG-KEMPALAN: Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan.

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dalam aksi penangkapan yang bekerja sama dengan BNN Kota Malang tersebut, berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 6,5 Kg ganja dan 2,7 Kg sabu.

Dilansir dari akun instagram resmi Polresta Malang Kota, dari pengakuan tersangka (TP), ia mendapatkan barang berupa sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang mengaku bernama BG (DPO) sekira mulai bulan Desember 2021 sampai bulan maret 2022 (secara bertahap) yang mana diberikan secara langsung kepada tersangka PT.

Menurut pemaparan di akun resminya intagram Polresta Malang Kota yang bersangkutan merupakan residivis jadi dia pernah dipidana tahun 2015 dapat putusan 7 tahun jadi pada saat dilakukan penangkapan tersangka masih menghirup udara segar selama 3 bulan.

BACA JUGA  Pesan Menembus Zaman Rektor Cak Hasan di Wisuda ke-120: Jangan Berhenti Belajar, Taklukkan Disrupsi Global!

“Dari pengembangan didapatlah informasi akan ada paket yang dikirim ke wilayah Kota Malang. Kita bekerjasama dengan BNN dan berhasil amankan 2,7 kg sabu dan sekitar 6,5 kg ganja,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (23/3/2022).

Dengan adanya pengungkapan kasus ini maka banyak generasi muda Kota Malang yang terselamatkan, semoga pemberantasan dan pengungkapan kasus narkotika semakin masif agar generasi muda Kota Malang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Atas tindakannya tersebut, tersangka PT dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

BACA JUGA  Tren Novel Online: Menantu versus Mertua

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) Tahun atau seumur hidup.

Dengan Pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.000.00 (delapan Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). ( Mochamad Alfaizi)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.