Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 22:38 WIB
Surabaya
--°C

Partai Ummat Nilai UU IKN Cacat, Bertentangan dengan UU 1945

Keempat, kata Ridho, pembangunan IKN potensial merusak hutan bakau. “Di tengah menguatnya kampanye dunia untuk mewujudkan carbon neutral di mana bakau merupakan tanaman terbaik untuk menyerap emisi karbon, IKN justru sangat potensial memusnahkan hutan bakau di Teluk Balikpapan.“

Kata Ridho, Hulu Teluk Balikpapan adalah termasuk dalam wilayah IKN atau ring dua yang mengancam keberadaan ekosistem hutan bakau. Ekosistem ini membentang sepanjang 17 km dari Kecamatan Balikpapan Barat hingga pesisir teluk di wilayah Kecamatan Penajam.

Total luas hutan bakau ini mencapai 12.418,75 hektare yang memanjang dari daerah aliran sungai (DAS) Somber wilayah administrasi Kota Balikpapan yang mengelilingi Teluk Balikpapan hingga kemudian membentang hingga DAS Riko di wilayah administrasi Kabupaten PPU.

BACA JUGA  Pelantikan Ners UNAIR Dorong Integritas Profesi dan Penguatan Ekosistem Alumni Digital

“Padahal kawasan hutan bakau ini sudah direkomendasikan untuk dijadikan kawasan konservasi,“ kata Ridho.

Ridho mengutip kronologi kawasan ini direkomendasikan menjadi kawasan konservasi sebagai berikut.

Pada 2011 kajian RASI bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengusulkan Teluk Balikpapan dijadikan kawasan konservasi. Pada 2015 Yayasan RASI merekomendasikan pembagian konservasi kawasan menjadi empat zona di Teluk Balikpapan (tiga kabupaten/kota yaitu PPU, Kota Balikpapan, dan Kutai Kartanegara).

Pada 2017 Koalisi CSO mengusulkan Teluk Balikpapan dijadikan kawasan konservasi. Pada 2019 Walikota Balikpapan mengeluarkan surat rekomendasi untuk Gubernur Kaltim agar Teluk Balikpapan dijadikan kawasan konservasi.

Pada 2019 mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim menulis surat rekomendasi kepada Gubernur Kaltim agar Teluk Balikpapan dijadikan kawasan konservasi. Pada 2019 identifikasi dan inventarisasi DLH, BKSDA, BPEE KLHK mengusulkan sebagian Teluk Balikpapan menjadi kawasan ekosistem esensial.

BACA JUGA  Persi Jatim Ajak Tenaga Kesehatan Berkreasi dalam Lomba Bola Voli Mix dan Vokal Group

Pada 2019 staf ahli KLHK Hani Hadiati mengusulkan agar Teluk Balikpapan dijadikan perhutanan sosial.

Judicial Review UU IKN

Berdasarkan alasan konstitusi dan ekologi di atas, Partai Ummat mempertimbangkan untuk melakukan judicial review UU IKN begitu tercatat dalam lembaran negara, dan memohon kepada MK untuk membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945 ini.

“Konsekuensi dari permohonan pembatalan UU IKN ini adalah batalnya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Inilah yang terbaik untuk bangsa dan negara. Partai Ummat berkomitmen untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan,“ pungkas Ridho. (*)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.