Senin, 9 Februari 2026, pukul : 17:42 WIB
Surabaya
--°C

Miras, Kebijakan Ekonomi Magak, Waktunya Berpihak

KEMPALAN: Ben Bland tahun 2020, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Man of Contradiction yang menjadi judul bukunya. Tahun sebelumnya Ben sudah membuktikan hal tersebut. Bisa jadi tahun ini dan tahun berikutnya, adalah pembuktian-pembuktian berikutnya dari temuan tersebut.

Dalam bukunya Ben menyebutkan kontradiksi Jokowi “setelah mengamati dari dekat, terlihat bahwa semakin lama Jokowi berada di istana, maka semakin pudar pula janji-janjinya.” Dikatakan, begitu memasuki periode kedua, sosok yang sebelumnya menawarkan diri bukan bagian dari elit politik, telah berubah menjadi elit yang membangun dinasti politiknya sendiri. “Sosok yang pernah dipuja karena reputasinya yang bersih, malah telah memperlemah lembaga pemberantasan korupsi, memicu aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar,” tulis Ben.

Di awal tahun 2020, pandemi Covid-19 merebak, “Pemerintahannya menunjukkan jejak-jejak buruk: tidak menghargai pendapat pakar kesehatan, tidak mempercayai gerakan masyarakat sipil, dan gagal membangun strategi terpadu,” kata Ben.

Kontradiksi Berlanjut

Awal tahun 2021 ini pun kembali menjadi tahun paradoksnya. Bagaimana tidak, dua kebijakan ekonomi Presiden Jokowi berseberangan secara diametral dijalankan sekaligus. Dibukanya kran investasi secara terbuka untuk bidang minuman keras (miras) menjadi paradoks kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, ini bertentangan dengan kerangka ekonomi syariah yang sedang gencar-gencarnya didengungkan dan dicanangkan awal tahun ini oleh para eksekutif di negeri ini. Ekonomi syariah yang jelas-jelas melarang konsumsi, distribusi, dan produksi minuman keras.

Kebijakan penerimaan investasi besar-besaran miras itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha.

Tidak bisa kemudian jika dianalogikan dengan dual banking system yang saat ini sedang berlaku di Indonesia, yakni perbankan konvensional dan perbankan Syariah yang berjalan bersama. Mengapa? Karena perbankan konvensional eksistensinya secara hukum mendahului perbankan Syariah. Eksistensi perbankan Syariah menjadi antidote bagi perekonomian riba yang diharapkan berangsur-angsur akan memudar dan hilang. Dan riba ini pun dikakui berbahaya tidak hanya oleh Agama Islam, namun juga semua agama di dunia, dan bahkan filsafat. Tentunya, Pancasila pun akan mendukung kebijakan perbankan anti riba tersebut.

Sedangkan pada kebijakan pemerintah mengenai miras, sebelumya masih bersifat terutup, yakni bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. Ini sejalan dan sejiwa dengan moralitas masyarakat. Sifat tertutup itu nama lainnya adalah Daftar Negatif Investasi. Berdasarkan Perpres 44/2016 menetapkan bidang usaha yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi baik modal asing maupun dalam negeri adalah dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan ,dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Daftar tersebut bersifat tertutup atau negatif adalah karena, sesuai namanya, berdampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat banyak.

Namun kini pengusahaan miras menjadi terbuka atau positif dengan isitilah lain yakni boleh alias “dihalalkan.” Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sepatutnya  miras ini dibiarkan tetap tertutup. Jika pun argumennya adalah kebolehan miras ini dibuka dengan kriteria tertentu yang ketat, namun logikanya, dalam kondisi tertutup saja sudah membawa kerusakan bagi masyarakat karena penyelundupan yang menunjukkan lemahnya pengamanan, apalagi jika dibuka, meski parsial. Dalam kondisi tertutup saja miras diselundup-selundupkan. Apalagi terbuka dengan fasilitasi.

Miras tidak ada baiknya, kecuali sedikit. Yang sedikit itu hanya ada di laboratorium. Minuman keras yang diekstraksi menjadi alkohol bermanfaat untuk disiinfektan dan fermentasi makanan.

Alkohol menjadi salah satu permasalahan yang selalu dihadapi oleh negara-negara di dunia. Ini karena  selalu terjadi penyalahgunaan barang haram tersebut yang dapat berakibat pada maraknya tindakan-tindakan kriminal yang terjadi di masyarakat, seperti pengrusakan, pemerkosaan, hingga pembunuhan yang berawal dari menenggak miras.

Miras dan Agama

Dalam agama, bahaya miras juga telah diingatkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah SAW Utsman bin Affan. Diriwayatkan, suatu ketika Utsman sedang menyampaikan khutbah kemudian berpesan, “Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada seorang pria saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Dia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika dia bertemu dengan seorang perempuan nakal.”

“Perempuan tersebut memerintahkan kepada pembantunya agar mempersilakan lelaki tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi perempuan tersebut terdapat miras dan seorang bayi. Kemudian perempuan tadi berkata, ‘Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina denganku, atau engkau membunuh bayi ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku. Siapa yang akan percaya kepadamu?’

Lelaki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh jiwa seseorang.” Akhirnya dia minum segelas miras. Demi Allah, dia menjadi mabuk sehingga dia pun  berbuat zina dengan perempuan tersebut dan membunuh si bayi.

Utsman RA pun berpesan, “Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.”

Setelah menyadari bahaya miras, masihkah kita bersikap lembek terhadapnya? Ataukah masih butuh korban lebih banyak lagi baru mau mengambil tindakan?

Riset tentang Bahaya Alkohol

Berkaca dari Land of Hope Amerika Serikat, kita juga temukan fakta Sejarah yang mencatat banyaknya kasus kematian sia-sia akibat minuman keras. Tak melulu kematian akibat minum, tetapi juga kematian akibat perebutan pasar minuman keras yang nilainya sangat menggiurkan. Perang gangster di Amerika Serikat bisa dijadikan sebuah pelajaran berharga.

Boleh jadi ada yang beragumen soal larangan mengonsumsi miras memang lemah. Misalnya, membuat masyarakat menjadi sehat atau mengurangi kriminalitas, padahal sejak miras legal dipersulit, ratusan orang justru tewas menenggak oplosan. Orang cenderung mencari alternatif, saat miras legal susah diperoleh.

Namun, jika melihat dari data hasil riset, penelitian dilakukan oleh National Institute on Alcohol Abuse and Alcoholism sejak 1999 sampai 2017. Ditemukan bahwa total kematian akibat alkohol di Amerika Seikat mencapai 72.558 pada 2017, naik dari sebelumnya 35.915 pada 1999. Sepertiga kasus kematian diakibatkan oleh penyakit hati yang diakibatkan oleh alkohol. Laporan ini menjadi peringatan tentang ancaman alkohol yang semakin besar bagi kesehatan masyarakat. Kematian terkait alkohol yang menyebabkan cedera, overdosis, dan penyakit kronis meningkat di seluruh populasi Amerika Serikat.

“Kematian-kematian itu terkait dengan keputus-asaan, kehilangan harapan, kehilangan pekerjaan, dan kesempatan untuk bekerja, serta meningkatnya stres, yang mengarah pada penyalahgunaan zat dan alkohol,” ungkap studi oleh ilmuwan saraf Aaron White, dilansir dari Webmd.com pada Senin (13/1/2020).

Profesor psikiatri J.C. Garbutt mengatakan, banyak orang mencoba menghilangkan perasaan putus asa dengan konsumsi alkohol. Namun, ini juga meningkatkan kecemasan, stres, depresi, masalah tidur, dan lekas marah. “Jadi, lingkaran setan dimulai,” kata Garbutt dalam jurnal Alcoholism: Clinical & Experimental Research pada 8 Januari lalu.

Sepatutnya yang dilakukan oleh pemerintah memang melarang miras, namun juga mengawasi peredaran dan pembelinya. Selain itu langkah jangka panjang tentu perlu dilakukan, antara lain mengedukasi masyarakat untuk menghindari penjualan maupun pembelian. Pemerintah juga seharusnya mulai memberikan penyuluhan tentang bahaya minuman oplosan.

Alkohol dan Ekonomi

Melihat bisnis miras, keuntungannya memang legit. Produsen minuman beralkohol Bir Bintang, PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) meraup untung sebesar Rp 339 miliar selama tahu 2017. Dilansir dari Bursa Efek Indonesia (BEI), laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas Induk naik menjadi Rp 1,32 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 981,82 miliar. Tentu jika dilegalisasi perusahaan asing yang masuk ke Indonesia, meski dengan batasan, jika banyak pabriknya, tentu akan memberikan masukan yang legit bagi negara.

Jika mencermati kondisi perekonomian negara yang sedang defisit, pemerintah memang sepatutnya panik. Dan memang siapa yang tidak panik melihat hutang yang dicatat Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah sampai akhir Desember 2020 sebesar Rp 6.074,56 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,68%. Ini meniscayakan perlunya anggaran belanja dengan jumlah yang cukup besar sehingga membuat anggaran belanja pemerintah lebih besar dari anggaran penerimannya atau defisit anggaran.

Percepatan pembangunan ekonomi perlu diimplementasikan oleh negara-negara dunia ketiga untuk mengejar ketertinggalan ekonomi. Untuk membiayai pembangunan ekonomi tersebut. Selama ini, defisit anggaran karena utang itu disolusi dengan utang lagi melalui pinjaman langsung dengan penerbitan surat berharga negara (SBN).

Utang yang dilakukan pemerintah dalam membiayai belanja pemerintah secara teori dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi permintaan [Y=C+I+G+NX] maupun dari sisi Penawaran [Y= F(K,L)], namun utang pemerintah juga dapat menimbulkan beban utang dan bunga utang yang akan membebani anggaran pemerintah dan pada akhirnya justru menghambat pertumbuhan. Karena, bahkan kini, hutang yang dilakukan hanya untuk membayar bunganya saja, belum pokoknya.

Sementara jika dilihat postur pengeluaran pemerintah belanja pusat, sebagian besar digunakan untuk membiayai subsidi dan belanja pegawai sehingga utang pemerintah baik pinjaman maupun SBN selama ini bisa jadi justru menghambat pertumbuhan ekonomi. Ditambah lagi masa pandemi yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Sedangkan pemasukan pemerintah utama adalah dari pajak yang dipungut dari kegiatan ekonomi masyarakat. Tentu bisnis miras akan sangat membantu mengurangi defisi anggaran negara.

Perubahan status dari Daftar Negatif Investasi menjadi Daftar Positif Investasi memang menunjukkan pemerintah sedang mencoba mencari pemasukan yang besar-besaran. Langkah ini kemudian diperlancar dengan Omnibus law Cipta Kerja yang mendukung semua langkah untuk investasi. Namun tidak sepantasnya kemudian langkah pemerintah ini menghilangkan atau membuang jauh-jauh etika atau moral berekonomi. Ini karena miras secara moral dalam keyakinan agama dilarang karena memiliki dimensi kerusakan dari kesehatan, pikiran, hingga perilaku.

Pilihan untuk memositifkan miras lantas terlihat kontradiksi dengan banyak aspek, terutama kesehatan dan moral dan juga lebih-lebih langkah pemerintah untuk mengembangkan ekonomi Syariah yang sudah sangat jelas mengharamkan miras walau setetes. Apa tidak ada langkah lain untuk menambah pendapatan negara? Apa sudah mengalami defisit ide positif sehingga yang dipikir kemudian yang negatif?

Selain kontradiktif tersebut, ini juga menunjukkan magaknya kebijakan ekonomi pemerintah. Kalau memang mau menegakkan ekonomi yang pro rakyat, ya ikuti apa yang menjadi keyakinan rakyat secara menyeluruh alias kaafah.

Mungkin satu nasehat buat pemerintah, stop berkontradiksi.

Wallahu’alam

(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah dosen Ekonomi Islam pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.