Selasa, 21 April 2026, pukul : 20:58 WIB
Surabaya
--°C

Korupsi Masih Jadi Praktik Umum dalam Ekonomi Indonesia

Korupsi telah menjadi kebiasaan yang meluas dalam praktik ekonomi politik Indonesia kontemporer. Sebuah survei lintas-negara dan penelitian mendalam mengenai korupsi di Indonesia menemukan bahwa pungutan liar dan suap-menyuap sudah menjadi praktik umum di hampir di semua sektor pemerintahan dan swasta.

Laporan Corruption Perception Index yang dikeluarkan Transparency International, yang didasarkan pada pandangan dari para pakar dan pelaku bisnis, memberikan skor 40 dari 100 kepada Indonesia di tahun 2019. Skor 100 berarti sangat bersih dari  korupsi. Hal ini memposisikan Indonesia pada urutan ke-85 di dunia pada tahun 2019. Ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, karena pada  2014 Indonesia berada di urutan 107.

Meski demikian, di sisi lain terlihat jelas bahwa korupsi tetap menjadi penghalang bagi tata kelola ekonomi dan investasi. Dalam Executive Opinion Survey dari Forum Ekonomi Dunia  2017, misalnya, beberapa perusahaan melaporkan bahwa korupsi menjadi tantangan paling signifikan bagi operasi mereka di Indonesia.

Namun, dalam survei Perusahaan Bank Dunia 2015 (yang mengambil sampel yang lebih besar tetapi dengan jangkauan sektoral yang lebih terbatas) hanya 13% pengusaha yang menyatakan bahwa korupsi adalah kendala utama dalam operasi perusahaan mereka. Penilaian yang sangat luas tersebut menggarisbawahi tantangan dalam mengukur korupsi, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia mengalami praktik timbal balik korupsi dengan cara yang sangat berbeda.

Laporan terbaru ini berkontribusi pada upaya untuk lebih memahami sifat korupsi di Indonesia kontemporer. Laporan ini secara khusus melihat bagaimana bisnis mengalami penyuapan dan pemerasan, dan bagaimana pengalaman tersebut berbeda tergantung pada sektor, jenis perusahaan, dan pada aktor yang berbeda yang mana dengan siapa perusahaan berinteraksi. Untuk itu, tim melakukan survei terhadap elite bisnis Indonesia.

Bekerjasama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI), tim melakukan survei tatap muka kepada 672 perwakilan bisnis antara Juli 2019 dan Februari 2020. Kerangka sampel dirancang untuk mencerminkan struktur ekonomi Indonesia dalam hal kontribusi sektoral, sebaran geografis kegiatan ekonomi, dan ukuran perusahaan yang beroperasi di setiap sektor. Tim menawarkan sekilas hasil temuan di sini, tetapi detail lebih lanjut, analisis dan diskusi tentang reformasi antikorupsi, dapat ditemukan dalam laporan lengkap kami.

Pertama-tama tim menelisik pengalaman korupsi perusahaan, dan persepsi mereka tentang banyaknya korupsi di sektor mereka. Tim  bertanya kepada responden: (1) seberapa sering perusahaan mereka diminta untuk membayar pungutan liar atau suap (2) seberapa sering mereka telah membayar pungutan liar atau suap dan (3) seberapa umum bagi perusahaan di sektor mereka untuk membayar pungutan liar atau suap. Secara keseluruhan, sekitar 33,2% perusahaan melaporkan bahwa mereka telah diminta untuk membayar biaya di luar persyaratan resmi (yaitu pemerasan, fasilitasi, atau uang jaminan).

Responden sejumlah 30,6% melaporkan telah membayar biaya tersebut, sementara 35,7% percaya bahwa pungutan liar tersebut biasanya dibayar oleh bisnis di sektor mereka. Angka-angka ini sedikit lebih tinggi daripada hasil yang dilaporkan dalam Survei Perusahaan Bank Dunia dari tahun 2015, di mana 30% perusahaan Indonesia (di sektor manufaktur, jasa, dan ritel) menyatakan bahwa mereka telah mengalami setidaknya satu permintaan pembayaran suap.

Tetapi ada tanggapan berbeda secara signifikan menurut masing-masing industri. Proporsi tertinggi dari perusahaan yang melaporkan pemerasan, membayar suap, dan percaya bahwa praktik tersebut umum terjadi di sektor mereka, ditemukan di industri ekstraktif (47,9; 42,7; 53,1%) dan dalam konstruksi (49,5; 44,2; dan 51,6%), sedangkan proporsi perusahaan terendah ada di sektor keuangan (17,0; 16,0; dan 22,3%). Perlu dicatat bahwa dalam banyak kasus (perdagangan dan logistik menjadi pengecualian), insiden korupsi yang dirasakan lebih tinggi daripada pengalaman korupsi yang dilaporkan.

Tim juga menanyakan pada responden apakah perusahaan di sektor mereka pernah memanipulasi laporan keuangan. Sangat sedikit perusahaan yang menjawab bahwa praktik seperti itu adalah hal yang biasa (9,8% secara keseluruhan, dengan tingkat non-tanggapan 4,0%). Namun, sekali lagi, variasi lintas sektor terlihat jelas. Tanggapannya berkisar dari yang tertinggi 16,8% di sektor konstruksi dan 15,6% di sektor ekstraktif, hingga yang terendah di 2,1% di sektor keuangan.

Menjelaskan perbedaan sektoral — menyembunyikan keuntungan
Perbedaan sektoral ini mencerminkan, dalam banyak hal, pola korupsi global. Industri pertambangan dan ekstraksi sumber daya lainnya, terutama di negara berpenghasilan menengah dan berkembang, sangat rentan terhadap praktik korupsi di pihak perusahaan, politisi, dan birokrat. Para analis telah lama berargumen bahwa monopoli alami, seperti ekstraksi minyak bumi atau penebangan kayu, memberikan peluang untuk ekstraksi sewa bagi agen pemerintah. Selain itu, di seluruh dunia, dari negara maju hingga berkembang, sektor konstruksi terkenal korup dan memberikan kesempatan kepada pejabat negara untuk mendapatkan pembayaran kembali dan suap.

Di Indonesia, penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa konstruksi dan infrastruktur publik sangat rentan terhadap korupsi. Negara mengeluarkan izin-izin penting dan memainkan peran regulasi yang substansial di sektor-sektor ini, membuat mereka lebih rentan terhadap pencarian rente di pihak pejabat negara juga.

Perusahaan juga mendapat manfaat langsung ketika terlibat dalam korupsi (akses ke lisensi dan izin, misalnya) dan dengan demikian memiliki insentif yang kuat untuk berinvestasi dalam pertukaran korup, terutama di negara berkembang di mana pengawasan peradilan otonom lemah.

Akan tetapi, apa yang disarankan survei kami adalah bahwa perusahaan ekstraktif dan konstruksi memiliki fitur lain yang sejauh ini terabaikan dalam studi korupsi. Fakta bahwa perusahaan di kedua sektor ini lebih mungkin untuk mengubah laporan keuangan mereka menunjukkan bahwa, secara potensial, menyembunyikan keuntungan perusahaan lebih mudah dan lebih umum.

Baik sektor konstruksi dan industri sumber daya alam dicirikan oleh pesanan (bukan standar), masukan dan keluaran yang tidak pasti. Hal ini pada gilirannya membuat memanipulasi laporan dan menyembunyikan pendapatan dari auditor jauh lebih layak. Perusahaan di sektor ini dengan demikian dapat ‘mengembalikan’ kerugian yang ditimbulkan melalui penyuapan dan pemerasan.

Misalnya, setiap proyek infrastruktur, dan setiap cadangan mineral, minyak, atau batu bara berbeda, sehingga memperkirakan dan memantau biaya riil untuk membangun tambang di lokasi tertentu sangat sulit, membuat fase proyek ekstraktif ini siap untuk manipulasi keuangan.

Keluaran — jumlah batu bara atau minyak yang diekstraksi — juga sangat bervariasi. Produksi yang tidak dilaporkan dengan demikian dapat dialihkan ke pasar gelap di luar lingkup pemungut pajak.

Merancang solusi di tingkat sektoral
Apa arti temuan ini untuk mengukur korupsi secara umum dan untuk kebijakan antikorupsi di Indonesia kontemporer secara khusus? Mengukur korupsi di skala nasional, dan membuat perbandingan lintas negara berdasarkan pengamatan di tingkat negara tersebut, dapat menghasilkan karakterisasi yang menyesatkan tentang sifat korupsi di negara seperti Indonesia.

Corruption Perception Index dari Transparency International dan Global Corruption Index berdasarkan Global Risk Profile, misalnya, mengalokasikan skor keseluruhan negara bagian terkait dengan intensitas aktivitas ekonomi ilegal. Perbedaan penting antar sektor biasanya hilang dalam indeks gabungan ini; namun perbedaan seperti itu berpotensi penting untuk merancang intervensi antikorupsi yang tepat yang berfokus pada birokrat dan perusahaan.

Hasil penelitian menunjukkan perlunya lebih banyak investasi di badan pengawas dan badan pemantauan tingkat sektoral. Secara umum, pemerintahan Jokowi telah berpaling dari langkah-langkah hukuman dalam pemberantasan korupsi, dan malah menekankan langkah-langkah pencegahan seperti pemotongan birokrasi dan perbaikan proses perizinan. Intervensi semacam itu mungkin telah mengurangi paparan perusahaan terhadap penyuapan dan pencarian proyek.

Namun pendekatan pemerintah juga menuai banyak kritik. Undang-undang baru yang diberlakukan pada akhir 2019 mengurangi kewenangan investigasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan merongrong independensi badan tersebut dengan membawanya di bawah naungan badan pengawas yang ditunjuk secara politis.

Langkah tersebut memicu protes di seluruh negeri terhadap apa yang dilihat banyak orang sebagai upaya untuk membongkar salah satu dari sedikit pengawas korupsi yang efektif dan tepercaya di negara ini. Strategi ini, diharapkan Jokowi, akan membebaskan investor dan perusahaan dari beban suap, sekaligus menghindari apa yang dianggapnya sebagai investigasi yang mengganggu politik.

Dii sisi lain, data menunjukkan bahwa kebutuhan akan lebih banyak, bukan kurang, pemantauan dan penegakan hukum perusahaan dan birokrat. Intervensi antikorupsi Indonesia harus dirancang di tingkat sektor, dipimpin oleh KPK independen dengan orientasi sektoral yang kuat, dan harus melibatkan pelaku usaha utama di setiap sektor. (paul kenny dan eve warburton, new mandala)

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.