Selasa, 2 Juni 2026, pukul : 20:57 WIB
Surabaya
--°C

Rumah Kos Dikenakan Pajak 10 Persen, Pemilik Ajukan Keberatan

Rapat dengar pendapat terkait pajak rumah kos sebesar 10 persen di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (2/6). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN:  Kebijakan pemungutan pajak sebesar 10 persen terhadap rumah kos kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya bersama warga dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (2/6).

Dalam forum tersebut, sejumlah pemilik rumah kos menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak yang dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Mereka menilai rumah kos tidak dapat disamakan dengan hotel.

Ketua Komisi B DPRD SurabayaMohammad Faridz Afif menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pajak rumah kos berawal dari penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian diperjelas melalui surat edaran Kementerian Keuangan.

Menurut Afif, dalam Undang-Undang HKPD tidak terdapat penyebutan secara eksplisit mengenai rumah kos sebagai objek pajak. Namun, melalui penjelasan dan surat edaran Kementerian Keuangan, rumah kos dimasukkan dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

BACA JUGA  Sidoarjo Raih WTP 13 Kali Beruntun: Bukti Ketatnuya Tata Kelola di Tengah Pusaran Badai OTT Jawa Timur

“Di undang-undangnya memang tidak disebut secara langsung kos-kosan. Namun kemudian dijabarkan melalui surat edaran Kementerian Keuangan bahwa tempat tinggal yang disewakan dan menghasilkan keuntungan dapat dikenakan pajak sebagaimana jasa perhotelan,” ujar Afif usai rapat.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang HKPD yang mengatur jasa perhotelan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah, apartemen, maupun kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi layaknya hotel dapat menjadi objek PBJT, dengan pengecualian untuk kontrak sewa jangka panjang lebih dari satu bulan.

“Berdasarkan penjelasan pasal itu, rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria yang dimaksud,” katanya.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, rumah kos disebut sebagai salah satu bentuk tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya hotel.

BACA JUGA  Polisi Masif Turun ke Desa, Dampingi Efektifitas Program Ketahanan Pangan di Krembung

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai keberatan dari pemilik rumah kos. Dalam rapat, seorang pemilik kos di kawasan Dukuh Kupang menyampaikan penolakannya terhadap klasifikasi rumah kos sebagai usaha perhotelan.

Pemilik kos tersebut mengaku memiliki 18 kamar dan merasa jenis usahanya berbeda dengan hotel karena lebih banyak melayani penyewa jangka panjang.

Menanggapi keluhan tersebut, Afif mengatakan Komisi B akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan melakukan kajian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan pajak rumah kos di Surabaya.

“Keberatan warga menjadi catatan penting bagi kami. Karena yang dipersoalkan bukan hanya soal besaran pajak, tetapi juga soal pengategorian rumah kos yang disamakan dengan hotel,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Bapenda Surabaya yang disampaikan dalam rapat, hingga saat ini terdapat sekitar 600 rumah kos yang telah terdata sebagai objek pajak. Dari keseluruhan objek tersebut, potensi penerimaan pajak yang tercatat mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.