Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya mengagendakan rapat dengar pendapat lanjutan terkait aduan warga yang menempati kawasan konservasi di wilayah Medokan Ayu. Pasalnya, dalam rapat yang digelar pada Selasa (2/6), Komisi B yang menghadirkan warga bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk mencari kejelasan status lahan dan proses jual beli, belum menemukan titik terang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut karena masih diperlukan pendalaman dari sejumlah pihak terkait.
Menurut Afif, rapat lanjutan akan menghadirkan Dinas Cipta Karya, Bappeda, lurah, camat, hingga notaris yang terlibat dalam penerbitan dokumen transaksi lahan.
“Persoalan kawasan konservasi di Medokan Ayu ini akan kami agendakan ulang rapatnya. Kami akan mengundang Dinas Cipta Karya, Bappeda, lurah, camat, dan juga notarisnya. Karena notaris tersebut juga mengeluarkan IJB (Ikatan Jual Beli), sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut,” ujar Afif usai rapat.
Ia menegaskan, lahan yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Karena itu, Komisi B merasa perlu menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan yang diadukan warga dapat terang benderang.
“Ini bukan tanah aset pemerintah. Karena itu kami ingin ada kejelasan dari semua pihak yang terkait,” katanya.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan harapan agar dana yang telah mereka keluarkan untuk pembelian rumah dapat dikembalikan. Permintaan tersebut muncul setelah diketahui lokasi rumah yang mereka tempati masuk dalam kawasan konservasi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur penipuan dari pihak pengembang atau pemilik CV yang memasarkan perumahan tersebut, Afif memilih berhati-hati dan belum ingin memberikan penilaian.
“Belum bisa diketahui. Nanti setelah rapat kedua baru bisa dilakukan pendalaman. Tidak boleh disimpulkan sekarang,” tegasnya.
Komisi B DPRD Surabaya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, sehingga warga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas status lahan maupun transaksi yang telah dilakukan.
Rapat lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan mengundang Dinas Cipta Karya,Bappeda, Lurah, Camat serta piihak yang berkepentingan dapat dihadirkan dalam forum dengar pendapat berikutnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi