Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 03:14 WIB
Surabaya
--°C

PKL Tenda Biru Manukan Lor dan Pedagang Karang Menjangan Tolak Relokasi

Perwakilan PKL Tenda Biru dan pedagang Karang Menjangan foto bersama usai RDP dengan Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (30/4). (FOTO: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang digelar Kamis (30/4) diwarnai keluhan dan penolakan dari para pedagang kaki lima (PKL) serta pedagang pasar tradisional. Hal ini terkait rencana relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud tersebut menghadirkan perwakilan PKL Tenda Biru Manukan Lor, pedagang Pasar Karang Menjangan, serta unsur pemerintah terkait.

Perwakilan PKL Tenda Biru Manukan Lor, Sargono, mengaku resah setelah adanya penertiban oleh Satpol PP yang menyampaikan instruksi “bersih” tanpa kejelasan makna.

“Kami bingung, bersih itu maksudnya bersih tempat atau tidak boleh jualan sama sekali. Setelah kami temui camat, kami diminta pindah ke sentra wisata kuliner (SWK),” ujarnya.

Namun, menurutnya, relokasi ke SWK Manukan Lor bukan solusi. Ia menyebut lokasi yang masuk ke dalam area permukiman membuat potensi pembeli sangat minim.

“Dulu sudah pernah dicoba masuk SWK, tidak laku. Sekarang mau dipindah ke sana lagi. Kami sepakat menolak karena pasti sepi,” tegasnya.

PKL juga menilai aktivitas mereka yang berlangsung sore hingga malam hari tidak mengganggu lalu lintas, mengingat lokasi berada di kawasan pinggiran kota.

“Kami mohon kebijakan, kalau tidak diizinkan, minimal tidak dilarang. Kondisi ekonomi sekarang sangat sulit,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan dari pedagang Pasar Krempyeng Karang Menjangan, Anugrah Aryadi, menyoroti dugaan pelanggaran komitmen pemerintah terkait relokasi.

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah disepakati pedagang tetap bisa berjualan hingga pukul 09.00 WIB sebelum tersedia tempat relokasi yang layak. Namun, muncul spanduk larangan berjualan mulai 1 Mei 2026. “Ini mengingkari kesepakatan. Belum ada tempat yang layak, tapi sudah ada larangan,” katanya.

Anugrah juga mengkritik kondisi pasar relokasi yang dinilai tidak manusiawi, seperti di Pasar Pucang dan Pasar Gubeng Kertajaya.
“Atap tidak ada, sanitasi buruk. Tidak mungkin ditempati pedagang,” ujar anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 itu.

Selain itu, Anugrah menyinggung dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pengurus wilayah setempat. Menurutnya, selama ini pedagang dikenai biaya retribusi kebersihan dan keamanan berkisar Rp2.000 hingga Rp7.000 per hari, serta sewa lapak bulanan.

“Kalau tidak ada tanggung jawab, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Saat ini, tercatat sekitar 156 pedagang beraktivitas di Pasar Karang Menjangan, menjual berbagai kebutuhan mulai dari sayur, daging, makanan hingga pakaian.

Menanggapi berbagai aduan tersebut, pimpinan rapat Mochammad Machmud menegaskan bahwa penataan pedagang bukan hanya terjadi di satu wilayah, melainkan merupakan bagian dari kebijakan menyeluruh Pemerintah Kota Surabaya.

Ia menyebut fenomena penumpukan pedagang di sejumlah titik sebagai “gaya Surabaya” yang harus segera ditata secara sistematis.

“Ini bukan hanya di Tandes atau Tambaksari, tapi hampir merata. Banyak pedagang dari berbagai wilayah datang dan menempati titik-titik tertentu. Maka perlu penanganan menyeluruh,” ujarnya.

Komisi B Minta Relokasi Ditunda

Komisi B bersama Pemkot Surabaya dan PD Pasar sebelumnya telah melakukan pembahasan untuk mencari solusi terbaik. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan melakukan penertiban sebelum solusi relokasi benar-benar tersedia.

“Kami meminta dengan tegas agar pedagang kaki lima dan pedagang tumpah tidak ditertibkan terlebih dahulu sebelum ada kepastian tempat relokasi di dalam pasar,” tegas Machmud..

Selain itu, pemerintah kota juga diminta memprioritaskan pedagang ber-KTP Surabaya dalam proses penempatan di pasar-pasar yang disiapkan. Sosialisasi dan pemberitahuan terkait relokasi disebut telah dilakukan, namun implementasi di lapangan harus tetap memperhatikan kondisi sosial masing-masing wilayah.

“Setiap wilayah punya karakter dan persoalan berbeda, sehingga pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” tambahnya.

“Kami sudah sepakat dengan pemerintah kota, tidak boleh ada penertiban sebelum ada tempat relokasi yang siap dan layak,” ujarnya.

Komisi B juga meminta pemerintah memastikan proses relokasi berjalan aman, manusiawi, serta memprioritaskan warga ber-KTP Surabaya.
Selain itu, DPRD mendorong dilakukannya survei bersama antara pemerintah, camat, lurah, dan perwakilan pedagang untuk memastikan kelayakan lokasi relokasi.

“Setiap wilayah punya karakter berbeda, jadi penanganannya tidak bisa disamaratakan,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.