Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, menegaskan pentingnya kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya terkait kewajiban pembayaran kepada pihak swasta.
Hal tersebut disampaikan Machmud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang membahas polemik pembayaran kepada PT Unikom Indo Persada.
Menurutnya, secara prinsip hukum, putusan inkracht wajib dipatuhi. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pembayaran oleh Pemkot tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme anggaran yang sah.
“Putusan pengadilan itu sudah jelas, inkracht dan harus dilaksanakan. Artinya semua pihak wajib tunduk. Tapi pelaksanaannya tidak sesederhana itu karena menggunakan uang rakyat yang harus melalui mekanisme APBD,” ujar Machmud.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut tetap harus diajukan oleh wali kota kepada DPRD melalui skema Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau APBD murni. Selanjutnya, DPRD akan memberikan persetujuan atau penolakan melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
Machmud juga menanggapi adanya anggapan bahwa DPRD dapat dianggap tidak patuh hukum apabila tidak menyetujui pembayaran tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga peradilan, melainkan lembaga politik yang bertugas mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kehati-hatian anggaran.
“DPRD itu bukan pengadilan. Kami mencari solusi terbaik. Kalau dari sisi hukum masih ada keraguan, tentu kami harus berhati-hati untuk menyetujui penggunaan anggaran,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Machmud mengusulkan agar Pemkot tidak berjalan sendiri dalam mengambil keputusan. Ia mendorong pembentukan forum bersama yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, KPK, BPK, DPRD, serta pihak terkait lainnya.
“Semua pihak harus duduk satu meja. Kejaksaan, KPK, BPK, Pemkot, dan pihak perusahaan. Dari situ bisa diputuskan apakah pembayaran ini harus dilakukan, ditunda, atau ada syarat tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya seperti Baktiono juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara aspek hukum dan kebijakan politik dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, perwakilan Pemkot sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Legal Opinion (LO) yang menjadi dasar kehati-hatian dalam pembayaran, terutama karena adanya indikasi persoalan hukum.
Machmud menegaskan bahwa langkah Pemkot yang berhati-hati merupakan hal yang wajar, mengingat sumber pembayaran berasal dari APBD.
“Ini uang rakyat. Jadi tidak bisa sembarangan dibayarkan tanpa dasar hukum yang benar-benar kuat dan aman dari risiko hukum ke depan,” pungkasnya.
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun DPRD mendorong agar Pemkot segera memperjelas sikap hukum sebelum mengajukan usulan anggaran ke DPRD. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi