Minggu, 8 Maret 2026, pukul : 14:26 WIB
Surabaya
--°C

Jaminan Kesehatan Nasional Penuh Problem Akibat 11 Juta Data PBI Dihapus

Djoko mengingatkan bahwa peta jalan JKN 2015–2029 menekankan keberlanjutan sistem. “Keberhasilan JKN bukan hanya soal pembiayaan, tetapi tata kelola dan kepercayaan,” tegasnya.

Oleh: Rokimdakas

KEMPALAN: Dinamika pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan. Forum Praktisi Kesehatan (FPK) menbedah berbagai persoalan teknis dan kebijakan mencuat, terutama yang terkait posisi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta serupa klinik kesehatan dalam sistem yang dikelola BPJS Kesehatan.

Diskusi terbatas di Cafe Hotel Elmi Surabaya, Senin (2/3/2026) dipandu Djoko Sungkono, mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli jaminan sosial periode pertama (2008–2013), yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008.

Djoko juga dikenal sebagai Ketua Organizing Committee penyusunan peta jalan kedua BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2015–2029.

Dalam forum itu, Djoko menjadi narasumber utama. Ia menegaskan bahwa mandat konstitusi harus menjadi pijakan utama dalam pengelolaan JKN.

“Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara diwajibkan menjamin hak kesehatan warga. Program ini tidak bisa dikelola semata dengan logika untung-rugi,” ungkap Djoko.

Ketimpangan Peserta dan Regulasi Mandek

Sejumlah klinik sebagai pelaku Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta mengeluhkan ketimpangan distribusi peserta.

Secara regulasi, pemerataan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut menegaskan asas pemerataan dan redistribusi peserta jika terjadi kelebihan kapasitas. Namun implementasi di lapangan dinilai belum berjalan.

Banyak Puskesmas memiliki peserta jauh di atas kapasitas ideal, sementara FKTP swasta kekurangan peserta hingga di bawah ambang minimal 6.000 jiwa untuk menopang operasional.

Tanpa jumlah peserta yang cukup, klinik kesulitan membayar tenaga medis, menyediakan obat, hingga merawat peralatan.

“Redistribusi belum dilakukan dengan alasan belum ada petunjuk teknis. Untuk sementara klinik swasta bertahan dengan swadaya,” ungkap salah satu peserta forum.

Transparansi dan “Anomali” Data

Masalah lain yang mencuat adalah keterbatasan akses data kepesertaan dan rincian perhitungan kapitasi. FKTP swasta menerima dana kapitasi bulanan tanpa penjelasan komposisi berbasis usia dan jenis kelamin peserta.

Di lapangan juga ditemukan sejumlah “anomali”, seperti peserta yang tiba-tiba tidak terdaftar di sistem PCare, atau pemindahan sepihak ke Puskesmas tanpa pemberitahuan. Bahkan ada kasus pengembalian dana kapitasi akibat kesalahan data instansi lain.

Perbedaan sistem informasi antara Puskesmas (SIMPUS) dan FKTP swasta (PCare) turut menimbulkan persepsi ketidakadilan layanan.

Peserta kerap membandingkan kemudahan administrasi dan rujukan berjenjang, yang berdampak pada citra klinik swasta.

Dalam skema Kapitasi   Berbasis Kinerja (KBK) atau sistem pembayaran di muka, angka kontak pasien hanya dihitung satu kali dalam sebulan meski pasien datang dengan diagnosis berbeda.

Bagi klinik swasta, kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan beban riil pelayanan.

Belum optimalnya sosialisasi aturan pada peserta juga memicu konflik, terutama terkait kriteria kegawatdaruratan dan perpanjangan rujukan minimal tujuh hari sebelum masa berlaku habis.

Ketika konflik terjadi, pihak klinik atau FKTP berharap BPJS hadir sebagai mediator netral. Djoko Sungkono menekankan pentingnya harmonisasi.

Gate keeper JKN ada di FKTP. Jika mereka tidak diperkuat, kualitas layanan primer akan terdampak,” katanya.

Dampak Kebijakan PBI dan Kontroversi 11 Juta Data

Forum Praktisi Kesehatan  juga menyinggung kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan diperbarui melalui Perpres 59/2024. PBI ditujukan bagi fakir miskin yang terdata dalam DTKS Kemensos.

Situasi semakin kompleks setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan penghapusan sekitar 11 juta penerima bantuan kesehatan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini memicu kontroversi karena dinilai berdampak pada kepesertaan JKN dan kesiapan fasilitas layanan.

Sejumlah pihak di lapangan mengaku kalang kabut menghadapi perubahan data yang masif. Bahkan koordinasi lintas kementerian disebut belum sepenuhnya sinkron, sehingga berimbas pada layanan di tingkat primer.

Forum menyimpulkan perlunya penguatan kemitraan setara antara BPJS Kesehatan dan FKTP swasta. Komunikasi dua arah, keterbukaan data, serta penegakan regulasi yang adil menjadi tuntutan utama.

Djoko mengingatkan bahwa peta jalan JKN 2015–2029 menekankan keberlanjutan sistem. “Keberhasilan JKN bukan hanya soal pembiayaan, tetapi tata kelola dan kepercayaan,” tegasnya.

Di tengah dinamika kebijakan dan tekanan fiskal, pelayanan kesehatan primer tetap menjadi fondasi sistem kesehatan nasional.

Jika ketimpangan dan miskomunikasi tidak segera dibenahi, maka cita-cita konstitusi untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia akan menghadapi tantangan serius.

*) Rokimdakas, Wartawan dan Penulis

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.