Kamis, 30 April 2026, pukul : 19:10 WIB
Surabaya
--°C

Kelemahan/Keburukan Sistem Pilpres Langsung dan Saran-saran Perbaikan: Studi Kasus Pilpres 2014-2019 (Bag ke-3/Habis)

Dari Kecamatan Langsung Dikirim ke KPU Pusat. Tembusan dikirim ke DPP Partai masing-masing, juga ke KPUD Kabupaten/Propinsi. Dengan teknologi sekarang semua bisa dibuat cepat dan transpsran.

Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom

KEMPALAN: Penilaian atas prestasi Presiden lima tahun pertama, tidak lagi di depan MPR RI, artinya diserahkan langsung ke rakyat pemilih.

Sementara rakyat pemilih banyak yang awam dan seringkali terbawa arus tipuan timses dan lembaga survei dan lain-lain, sehingga intinya evaluasi itu tak ada. Rakyat tak merasa menilai prestasi Presiden 5 tahun lalu.

Tiba-tiba yang bersangkutan bisa jadi Capres lagi tanpa evaluasi kritis dari rakyat. Sistem begini tidak atau kurang bertanggung jawab.

Sengketa pilpres dengan membawa bertruk-truk bukti penyimpangan, belum tentu diperiksa cermat oleh hakim MK, apalagi kalau hakimnya diketahui aparat hukum lainnya punya “catatan gelap” dalam karirnya nanti dan dijanjikan suatu jabatan tinggi atau setara setelah pensiun oleh salah satu capres yang menang atau dimenangkan.

Negara sebesar ini penduduknya, dan seluas ini, dengan berbagai latar belakang suku, agama dll melakukan pilpres langsung merupakan eksperimen demokrasi luar biasa. Sistem ini mudah terjadi kecurangan dan hampir pasti hanya suku yang besar jumlahnya yang bisa jadi Presiden.

Betapapun tuduhan terhadap demokrasi ala UUD 1945 Asli dianggap sudah tidak demokratis, namun faktanya hampir semua parpol, semua ormas dll melakukan pemilihan dengan demokrasi perwakilan, musyawarah mufakat (voting hanya untuk keperluan teknis setelah calon hasil musyawarah disepakati), dengan dijiwai hikmah kebijaksanaan.

Tak ada parpol atau ormas yang mengundang semua pemegang kartu anggota parpol/ormasnya datang ke bilik suara untuk memilih Ketua Umumnya. Lho kultur yang hidup dalam masyarakat kita perwakilan, musyawarah mufakat, dalam hikmah kebijaksanaan kok ujug-ujug pilpresnya sistem one man one vote di mana suara 1 orang gila sama dengan suara 1 guru besar. Akal sehat itu di mana?

Sistem pilpres langsung ini karena mahal maka praktis ke depannya hanya akan bisa diikuti orang-orang kaya. Dan orang-orang kaya atau yang di-backing orang kaya ke depan itu siapa? Bukankah hanya kelompok tertentu yang sangat kaya?

Silakan pikirkan untuk jangka panjang ke depan ini siapa-siapa yang akan bisa jadi capres. Salah satu orang yang sudah pernah berani muncul adalah konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan menyusul Erick Tohir yang peluangnya sangat besar akan didukung oligarki kapital.

Dan, saya kira akan segera bermunculan yang lain. Kemudian orang-orang hebat dari parpol lain, kecuali keluarga SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang kabarnya masih kaya, selebihnya mungkin akan lapuk pada saatnya.

Kalau mau jujur, sistem pilpres langsung yang diduga masuk intervensi pemodal alias oligarki kapital atau bandar, hanya dinikmati hasilnya oleh segelintir aktor yang terlibat dlm skenario. Para bandar sendiri mungkin merasa belum kembali modal hanya dengan 5 tahun.

Inilah yang bisa menjelaskan mengapa petahana sering terpaksa ngotot selalu ingin jabatan kedua kali, bahkan sekarang belum apa-apa sudah pengen ketiga kali. Dan ini sangat mempengaruhi tensi pilpres. Suhu tinggi dan rawan keributan.

Saran

Kalau masih mau dipilih langsung oleh rakyat seperti yang berlangsung sekarang ini dan tidak mau menggunakan Pilpres Sistem UUD 45 Asli (Sila K-e 4 Pancasila, Perwakilan Musyawarah) maka sebaiknya:

1. KPU-nya harus ditambah dengan unsur Parpol yang ikut Pemilu. KPU yang ada sekarang digaji negara. Anggota KPU dari Parpol diberi honor oleh Partainya. Susunan keanggotaannya seperti usulan Sdr Chris Komari.

2. Intelijen Negara tidak boleh beroperasi untuk memenangkan calon tertentu.

3. Lembaga Survei harus netral dan ada Lembaga Lain dibentuk untuk menilai obyektivitas Lembaga Survei. Semacam Lembaga Pengawas Survei Politik.

4. Media massa khususnya Televisi yang dimiliki atau pro kepada salah satu Capres tidak boleh menggunakan ruang udara publik demi partainya/capresnya secara berlebihan.

5. Opini intelektual/Akademisi harus obyektif kecuali intelektual/akademisi yang  secara formal tercatat sebagai Tim Sukses/Tim Kampanye.

6. Diharamkan menggunakan jasa buzzer dan mesin mesin/robot yang merusak kejernihan suara rakyat. Mesti ada tim pengawas khusus dari KPU atau aparat hukum terhadap prilaku buzzer atau penggunaan mesin robot.

7. Tidak diperbolehkan ada Gabungan Partai Pendukung. Capres cukup diusung satu Partai. President Threshold 0 persen.

8. KPU harus benar-benar netral tidak boleh ada tangan-tangan gelap ikut juga mengarahkan. Soal DPT jangan ngarang-ngarang dengan menghitung orang gila, KTP haram dari pendatang luar negeri atau KTP Fiktif, Desa Fiktif, TPS Fiktif, laporan fiktif dll. Ini juga aparat hukum dan keamanan harus serius mengontrol.

9. Bawaslu dan DKPP bekerjalah serius, jangan mau ditekan oleh institusi lain yang punya kepentingan memenangkan calon tertentu. Bawaslu harus diperkuat.

10. Semoga KPK jangan seperti Lembaga Politik. Pilih-pilih tersangka menjelang Pilpres/Pemilu.

11. Kita mengenal frasa Kepolisian Negara. Bukan Kepolisian Pemerintah/Rezim. Jadi tentu kita berharap Kepolisian netral dalam Pilpres/Pemilu. Demi kebaikan bersama, konsentrasi pada keamanan Pilpres/Pemilu.

12. TNI terkenal slogan kemanunggalan dengan rakyat. Maka dalam Pilpres/ Pemilu sungguh-sungguh bersama rakyat. Bukan kemanunggalan dengan Pemerintah/Rezim dan rakyat dikorbankan.

13. Kejaksaan dan ASN sebagai bagian dari Pemerintah hendaknya jangan jadi alat ikut memenangkan partai atau capres tertentu. Kalau memang jadi aparat yang baik rezim apa pun yang berkuasa, tuan tetap bisa mendapat jabatan dan peran.

14. Mahkamah Konstitusi. Katanya mereka Negarawan. Negarawan itu berpikir jauh ke depan. Berpikir ke depan untuk kemajuan dan kebaikan rakyat bangsa dan negara. Bukan semata untuk kemajuan Keluarga. Jadi dalam mengambil putusan dan proses pengadilan sungguh sungguhlah jujur dan adil demi hari depan bangsa dan negara.

15. Hasil penghitungan suara di TPS yang ditandatangani anggota KPPS yang juga ada anggota partai Peserta Pemilu yang duduk sebagai anggota KPPS juga harus dianggap final di TPS, maksimal diselesaikan di tingkat kecamatan.

Dari Kecamatan Langsung Dikirim ke KPU Pusat. Tembusan dikirim ke DPP Partai masing-masing, juga ke KPUD Kabupaten/Propinsi. Dengan teknologi sekarang semua bisa dibuat cepat dan transpsran.

Demikian sebagai harapan kami untuk keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Demi kebaikan dan kemajuan Indonesia.

Karena tidak bisa menjawab tanggapan, kritik dan saran langsung di grup, maka kirim ke japri MHT 0818714823.

*) Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UNAS, Mantan Anggota DPR/MPR RI

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.