Dengan sikap KPU yang penuh keanehan (misalnya mendadak mengubah cara debat (pada Pilpres 2019) dan berbagai indikasi lainnya yang menunjukkan ada dugaan mengakomodir kepentingan salah satu peserta pilpres.
Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom
KEMPALAN: Peran Partai (DPR) terlalu dominan membuat aturan main Pemilu (Pilpres). Meskipun ada DPD RI sebagai repsentasi Daerah tapi tak punya peran dalam menyusun aturan main Pemilu/Pilpres.
Organisasi seperti Muhammadiyah/NU belum tentu anggotanya menyalurkan aspirasinya ke partai dan Kelompok Profesi Intelektual serta Raja/Sultan yang punya andil besar dalam kelahiran Indonesia, seharusnya mereka mendapatkan tempat sebagai Utusan Golongan, apalagi kalau dikaitkan dengan spirit dan teks UUD 1945 18 AGUSTUS 1945 serta Sila Ke-4 Pancasila seharusnya diatur dalam UU Pemilu/Pilpres.
Karena peran partai dominan, tanpa penyeimbang maka partai sesuka mereka berkompromi dan mengatur Capres tanpa adanya pertimbangan matang dalam pengajuan capres dan mereka bisa dikendalikan denga kekuatan uang dari oligarki kapital sehingga mengabaikan kualitas calon Presiden.
Yang terpenting siapa yang didukung oleh oligarki kapital itulah yang disetujui jadi capres/cawapres. Kata Bambang Soesatyo untuk bisa kuasai sebuah Partai cukup bayar Rp 1 triliun.
Dengan Sistem Pilpres Langsung meskipun kita punya calon bagus, kalau oligarki kapital tidak sreg bisa saja dikerjain kala proses pencalonan atau di berbagai titik proses pemilihan. Bisa di-bully, dijegal pada saat sebelum Pilpres atau saat Pilpres berlangsung. Bisa dijegal pada saat penghitungan suara di KPU.
Dengan sistem one man one vote dalam Pilpres langsung, menyamakan suara 1 orang gila dengan suara 1 Guru Besar, waras tidak?
Biaya Pilpres langsung sampai puluhan/ratusan triliun rupiah untuk KPU dan bisa triliunan rupiah dari kantong capres atau cukong, menghasilkan orang yang belum tentu sesuai harapan rakyat. Belum tentu juga sesuai harapan cukong. Biaya itu belum termasuk keamanan, birokrasi dll.
Biaya sosial, psikologis juga mahal. Suasana kampanye merusak hubungan sosial psikologis masyarakat karena banyak hoaks hingga fitnah, hubungan antar warga kurang harmonis dan saling prasangka dll. Dan, rakyat terbelah berkepanjangan, merusak kerukunan nasional dan sosial Menghancurkan Sila ketiga Pacasila.
Isu isu sensitif soal suku, ras,antar golongan, agama sampai tetek bengek soal cara beribadah diumbar sebagai instrumen kampanye hingga mengancam persatuan.
Daftar Pemilih lama di mana sudah banyak pemilih yang lalu (2014) yang telah meninggal, masih dihitung dan digunakan untuk Pemilu/Pilres 2019, sementara pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 2018 tidak dianggap, maka apapun argumennya tetap cacat hukum, cacat akal sehat dan cacat moral.
Bahkan angka tersebut masih dipakai lagi sebagai basis menentukan President Treshold. Ini sudah dapat kecaman luas dari publik.
Memasukkan orang gila atau cacat mental berat sebagai pemilih adalah indikasi bahwa dengan cara apapun KPU berupaya menghimpun suara demi kepentingan tersembunyi, termasuk masalah data pemilih misterius tersebut. Ini sesuatu yang sangat tidak logis.
Sistem pilpres langsung ini sangat mudah diintervensi denga berbagai instrumen yang potensial dikendalikan penguasa, apalagi jika berkonspirasi denga oligarki kapital untuk menggolkan oknum yang mereka inginkan.
Instrumen seperti: lembaga survei, akademisi (mata duitan), intelijen resmi atau partikelir, aparat keamanan, birokrat, parpol, aparat hukum, LSM, Ormas, media massa mainstream, KPU, buzzer dll dengan uang, janji jabatan, permainan pajak, permainan hukum dll bisa dilibatkan dalam konspirasi.
Aparat keamanan, hukum dan birokrat yang mestinya netral tanpa sadar atau dg sadar sering terbawa arus oleh godaan-godaan di atas.
Belum terhitung bagaimana teknologi IT yang canggih sampai bisa dipermainkan, ditambah lagi produksi KTP misterius, formulir misterius dan lain-lain sangat tidak kondusif untuk membangun rasa saling percaya dalam sistem pilpres langsung ini.
Dengan sikap KPU yang penuh keanehan (misalnya mendadak mengubah cara debat (pada Pilpres 2019) dan berbagai indikasi lainnya yang menunjukkan ada dugaan mengakomodir kepentingan salah satu peserta pilpres.
Maka bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa KPU bisa netral dan sungguh-sungguh akan dapat menghasilkan Pilpres yang bisa dipercaya?
(Bersambung Bag ke-2)
*) Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UNAS, Mantan Anggota DPR/MPR RI

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi