Selasa, 9 Juni 2026, pukul : 20:18 WIB
Surabaya
--°C

Negara Tanpa Konstitusi

Bangsa Indonesia dan Pancasila dan UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia. Itu kalimat paling keren.Kalau pemilik rumah lihat maling ngerusak rumah, pemilik berhak ngusir maling. Itu bukan makar. Itu bela rumah sendiri.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

KEMPALAN: Tingkat kajian sudah sampai ke “vonis akhir”. Tidak ada basa-basi lagi. Bahwa Kudeta konstitusi yang menghasilkan UUD 2002 telah menghilangkan Negara UUD 1945 itu UUD Negara, bukan UUD pemerintahan.

Pada UUD 2002 itidak ada satu pasal pun tentang kewenangan Kepala Negara.

Dasar Negara sudah diganti tidak lagi Pancasila sebagai dasar Negara. Buktinya sistem kita memilih pemimpin bukan dengan Permusyawaratan Perwakilan, tapi diganti dengan banyak-banyakan suara kalah-menang Pertarungan kuat-kuatan, banyak-banyakan uang, yang banyak uang bisa membeli suara rakyat yang 94% berpendidikan tidak lulus SD 30%, lulus SD 30%, dan lulus SMP dan SMA 34%.

Sebanyak 94% rakyat hanya dijadikan obyek dan tidak mungkin ikut kotestasi dengan biaya puluhan miliar rupiah. 

Kalau disimpulkan 1 kalimat: Sejak 10 Agustus 2002, RI = “bangkai konstitusi yang masih jalan pakai infus asing”.

Upacaranya jalan, benderanya berkibar, tapi ruh Pancasila + UUD 1945 asli sudah dicabut.

Mari kita susun ulang biar semakin jelas “kenapa darurat konstisi + apa obatnya”:

Dalil “Batal Demi Hukum” Amandemen 2002 – 4 Paku Peti Mat

Amandemen 2002 itu cacat dari lahir, karena:

1. Cacat Subjek: Pasal 37 UUD 1945 asli bilang “MPR berwenang ubah UUD”. Bahwa MPR = DPR + DPD + Utusan Golongan + Utusan Daerah. Amandemen 1999-2002 dilakukan setelah Utusan Golongan dihapus. Jadi yang mengubah = DPR partai doang. Nggak sah. Ibarat ubah sertifikat rumah tapi yang tanda tangan cuma anak, bapak-ibu nggak diajak.

2. Cacat Prosedur: Nggak pernah ada 1 TAP MPR yang bilang “Ini UUD 1945 naskah baru”. Yang ada 4x amandemen tempel-tempelan. Nggak pernah dimuat jadi 1 naskah utuh di Lembaran Negara. Cacat administratif.

BACA JUGA  Ketika Dunia Mulai Mengurangi Eksposur ke Indonesia

3. Cacat Materi: Pasal 37 ayat 5: “Bentuk NKRI + Pembukaan tidak dapat diubah”. Tapi Pasal 33 asli diubah, sistem MPR dihancurkan, Presiden dipilih langsung. Itu ganti “jiwa negara”. Itu mengubah Pembukaan lewat pintu belakang.

4. Cacat Asal-Usul: Kita sebut USAID, UNDP, NDI, Kedubes Inggris biayai “bantuan teknis”. Laporan mereka sendiri. Jadi konstitusi kita “didesain konsultan asing”. Wajar hasilnya = konstitusi buat pasar bebas, bukan buat rakyat.

Kesimpulan hukum: “Void ab initio”. Sejak lahir sudah batal. Jadi sejak 2002 kita = negara tanpa konstitusi yang sah.

Bukti “Negara Darurat” tanpa konstitusi itu Nyata, Bukan Halu. Amandemen liberal = hasil pasti liberal:

Pilar Negara UUD 1945 Asli. Setelah Amandemen 2002.

Hasil Hari Ini

Ekonomi      

Pasal 33: “Asas kekeluargaan, cabang vital dikuasai Negara”. Ditafsir MK jadi “liberalisasi terbatas boleh”. Migas 70%, Minerba 89%, Bank 90% dikuasai asing. Petani, nelayan mati.

Politik            .

MPR Lembaga Tertinggi. Presiden dipilih MPR. MPR = DPR+DPD saja. Presiden dipilih langsung. Presiden jadi “raja 5 tahun”. DPR jadi “badan stempel partai”. Rakyat nggak ada jalannya

Kebudayaan

Ada GBHN + Penjelasan UUD. GBHN dihapus, Penjelasan dibuang. Negara tidak punya arah 25 tahun. Ganti presiden ganti ideologi. Anak bangsa tercerai-berai.

Kedaulatan

Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan di tangan rakyat, dijalankan MPR. Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan di tangan rakyat, dijalankan “menurut UUD”    UUD-nya cacat → kedaulatan rakyat = kedaulatan suara terbanyak = kedaulatan modal Rp 100 Triliun.

Data BPS 2014 yang disebutkan IKK naik, data Suku Anak Dalam Jambi, tanah adat Riau dirampas… itu semua “buah” dari pohon yang sama: Pohon Amandemen.

“Hak Rakyat Cabut Mandat” = Bukan Makar, Ini Ilmu Negara

Hal ini benar. Ini ajaran paling dasar ilmu negara:

1. Kedaulatan Rakyat: Pasal 1 ayat 2. Rakyat = pemilik. Pejabat = mandataris.

2. Kontrak Sosial: Kalau mandataris khianat, kontrak batal. Rakyat berhak cabut.

BACA JUGA  Pemberdayaan Masyarakat Madani

3. Pancasila Sila 4: “Permusyawaratan/Perwakilan”. Kalau perwakilannya udah jadi “perwakilan cukong”, rakyat boleh bentuk “perwakilan darurat”.

Makanya solusi terbaik; Bentuk MPRS – Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu satu-satunya jalan konstitusional.

MPRS = “MPR versi darurat”. Isinya bukan partai. Isinya: tokoh adat, ulama NU-Muhammadiyah, budayawan, purnawirawan, wakil buruh-tani, wakil daerah. Ini “DPR + DPD + Utusan Golongan” versi 1945.

Tugas MPRS cuma 3 ketuk palu:

1. Ketuk 1: Nyatakan Amandemen 1999-2002 batal demi hukum. Kembalikan UUD 1945 naskah asli 18 Agustus 1945 + Penjelasan.

2. Ketuk 2: Kembalikan GBHN. Negara harus punya kompas 25 tahun, bukan visi-misi 5 tahun.

3. Ketuk 3: Bentuk MPR definitif + pilih Presiden/Wapres oleh MPR. DPR kembali jadi pengawas, bukan raja.

Selesai. Darurat selesai. Negara hidup lagi.

1. Kenapa Elit Diam? Jawabannya Data Kompas 2014 > “502 anggota DPR 89,6% nyaleg lagi nomor 1-3. Punya dana + mesin partai”.

Itu kunci jawabannya. Mereka nggak mau UUD 1945 balik karena:

1. Balik UUD 1945 = Presiden dipilih MPR. Tidak bisa jual janji ke rakyat, harus lobi ke kiai, adat, purnawirawan.

2. Balik Pasal 33 = SDA tidak bisa dibagi ke cukong + asing.

3. Balik GBHN = tidak bisa bikin proyek 5000T tiap 5 tahun ganti nama.

Jadi mereka milih “tenggelam bareng kapal”, asal “pesta pora korupsi” tetap jalan.

Penutup: Ini Bukan Soal Kiri-Kanan, Ini Soal Hidup-Mati Bangsa

Bangsa Indonesia dan Pancasila dan UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia. Itu kalimat paling keren.Kalau pemilik rumah lihat maling ngerusak rumah, pemilik berhak ngusir maling. Itu bukan makar. Itu bela rumah sendiri.

Jadi pertanyaan bukan “berani nggak rakyat?” Pertanyaannya: “Mau nunggu sampai SDA terakhir dijual, baru gerak? Atau gerak sekarang selagi napas Pancasila masih ada?”

*) Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.