Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya empat terdakwa atau satu lembaga peradilan. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara demokratis untuk dapat memastikan bahwa hukum berdiri di atas semua golongan, tanpa kecuali.
Oleh: Dr. Selamat Ginting
KEMPALAN: Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, menjadi salah satu peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.
Banyak media massa hadir meliput karena perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, melainkan juga karena menyentuh isu relasi sipil-militer, akuntabilitas institusi negara, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sidang vonis berlangsung pada Rabu pagi, 10 Juni 2026 setelah sebelumnya oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Keempat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI divonis antara satu setengah hingga tiga tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6/2026).
Dalam negara hukum, apa pun putusan majelis hakim, seluruh pihak patut untuk menghormatinya sebagai produk proses peradilan yang sah. Namun menghormati putusan bukan berarti menutup ruang kritik.
Justru penghormatan terhadap hukum harus berjalan beriringan dengan perlunya pengawasan publik terhadap kualitas dan rasa keadilan yang telah dihasilkan oleh putusan tersebut.
Perspektif Hukum: Ujian Independensi Peradilan Militer
Dari sisi hukum, perkara ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan militer Indonesia. Kasus tersebut melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa dan warga sipil sebagai korban. Oleh karena itu, perhatian publik bukan hanya tertuju pada vonis yang dijatuhkan, melainkan juga pada proses yang berlangsung.
Secara normatif, peradilan militer memang memiliki kewenangan mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Namun ada suara sumbang dari sejumlah LSM agar anggota militer yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil diadili di peradilan umum.
Dalam kasus Andrie Yunus, isu utama yang berkembang adalah apakah proses peradilan militer mampu menunjukkan independensi, transparansi, dan (juga) imparsialitas ketika mengadili personel dari institusinya sendiri.
Kritik dari kelompok masyarakat sipil berangkat dari asumsi adanya konflik kepentingan karena hakim, oditur, dan terdakwa berada dalam lingkungan institusi yang sama.
Oleh karena itu, putusan hakim hari ini bukan hanya menentukan nasib empat terdakwa. Putusan tersebut juga akan menjadi ukuran sejauh mana kredibilitas peradilan militer dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Perspektif Politik: Soal Kepercayaan Publik
Secara politik, perkara ini memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar kasus kriminal. Indonesia sedang berada dalam fase ketika kepercayaan publik terhadap institusi negara menjadi modal politik yang sangat penting.
Dalam era media sosial, setiap perkara yang melibatkan aparat negara selalu memperoleh perhatian besar. Persepsi publik terhadap proses hukum seringkali sama pentingnya dengan substansi putusan itu sendiri.
Apabila putusan dianggap memenuhi rasa keadilan, maka kepercayaan publik terhadap negara akan menguat. Tapi sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlindungan institusional terhadap pelaku, maka kritik terhadap sistem peradilan militer akan semakin keras.
Dalam konteks politik nasional, pemerintah dan TNI berkepentingan menjaga persepsi bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Prinsip equality before the law harus tampak nyata dalam praktik, bukan sekadar slogan.
Kasus ini juga menjadi simbol hubungan negara dengan kelompok masyarakat sipil. Apalagi korbannya merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM), setiap perkembangan perkara akan selalu dibaca sebagai indikator komitmen negara terhadap demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil.
Perspektif Militer: Menjaga Kehormatan Institusi
Dari perspektif militer, kasus ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan empat individu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan institusi TNI.
Dalam organisasi militer profesional, disiplin dan kepatuhan hukum merupakan fondasi utama. Ketika ada anggota yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, proses penegakan hukum yang tegas justru menjadi mekanisme untuk menjaga nama baik institusi.
Militer modern tidak diukur dari kemampuannya melindungi anggotanya dari hukuman, melainkan dari kemampuannya menegakkan disiplin terhadap anggota yang melanggar aturan.
Oleh karena itu, apa pun putusan hakim nanti, TNI berkepentingan menunjukkan bahwa institusi tidak mentoleransi tindakan yang mencederai hukum maupun citra organisasi.
Sikap tersebut penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan dari masyarakat terhadap TNI yang selama ini menjadi salah satu institusi dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi.
Di sisi lain, publik juga perlu membedakan antara tindakan individu dengan institusi secara keseluruhan. Kesalahan oknum anggota TNI tidak otomatis menggambarkan karakter seluruh organisasi.
Justru respons institusi terhadap pelanggaran itulah yang menjadi ukuran profesionalitas sebuah angkatan bersenjata.
Kesimpulan
Prinsip yang harus dijaga adalah keseimbangan antara penghormatan terhadap putusan pengadilan dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Jika vonis telah dijatuhkan, maka secara hukum putusan tersebut harus (tetap) dihormati. Namun apabila ada pihak yang menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan, sistem hukum juga telah menyediakan mekanisme keberatan dan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka yang terpenting, kasus Andrie Yunus hendaknya tidak hanya berhenti pada penghukuman individu. Perkara ini semestinya menjadi momentum evaluasi yang lebih luas mengenai transparansi peradilan militer, akuntabilitas aparat negara, dan penguatan prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya empat terdakwa atau satu lembaga peradilan. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara demokratis untuk dapat memastikan bahwa hukum berdiri di atas semua golongan, tanpa kecuali.
Sebuah putusan yang adil bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan institusi yang menjalankannya.
*) Dr. Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi