Kamis, 30 April 2026, pukul : 20:22 WIB
Surabaya
--°C

Analisis Lengkap Lima Salinan Legalisasi Ijazah JkW

Sekali lagi, kedua salinan yang terpaut 5 (lima) tahun ini seharusnya berbeda Posisi Cap Leges dan Tandatangannya, kalau tidak mau disebut sebagai sebuah pelanggaran Administrasi yang sangat Fatal dari UGM dan juga KPUD Surakarta.

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, MKes

KEMPALAN: Atas dasar banyaknya permintaan kepada saya untuk menuliskan analisis lengkap terhadap 5 (lima) salinan Legalisasi Ijazah JkW mulai dari tahun 2005 dan 2010 (KPUD Surakarta, saat CaWalkot), 2012 (KPUD DKI Jakarta, saat CaGub) hingga 2014 dan 2019 (KPU, saat Capres) berdasar temuan Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr. Bonatua Silalahi, maka Analisis ini dilakukan.

Namun sebagaimana analisis saya sebelumnya, khusus kepada 2 (dua) salinan Legalisasi Ijazah JkW terakhir yang diperoleh terakhir oleh Dr Bonatua (Tahun 2005 dan 2010 dari KPUD Surakarta).

Saya sekali lagi ingin memberi Apresiasi kepada beliau dan sekaligus Dr Ir Leony Lidya, Mas Lukas Luwarso, Syamsudin Alimsyah, dkk yang tergabung dalam Tim “BonJowi” (= Bongkar Ijazah JkW) yang juga mengupayakan data serupa, bahkan lengkap beserta semua lampiran pendukungnya.

Pertama, 4 (empat) dari 5 (lima) Salinan Legalisasi Ijazah JkW ini kesemuanya ditandatangani oleh Prof. Dr. Mohammad Na’iem, MAgrSc selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menjabat dalam rentang tahun tersebut (2005 s/d 2014), namun sebenarnya hal tersebut perlu dikaji ulang;

Benarkah keseluruhannya dijabat oleh Ybs? Karena sempat tercatat ada nama Dr. Satyawan Pudyatmoko, SHut, MSc yang juga menjabat posisi yang sama tahun 2012 s/d 2016, namun sayangnya Database resmi di UGM seringkali (sengaja?) diubah-ubah, sehingga tidak bisa dijadikan pedoman terpercaya.

Kedua, Dari keempat Salinan Legalisasi Ijazah tahun 2005 s/d 2014 itu seharusnya ditolak oleh UGM sendiri maupun KPUD Surakarta, KPUD DKI dan juga KPU yang menerimanya, karena Formatnya sudah tidak proporsional lagi ketika dilakukan Fotocopy pengecilan ukuran (dari Aslinya Format A3 menjadi A4/Kwarto).

Hal ini jelas terlihat perbandingannya antara Panjang x Lebarnya sudah tidak proporsional lagi (aslinya persegi panjang, menjadi hampir bujur sangkar) alias seperti “terhimpit” atau terkompres lebar Kanan-kirinya tidak sesuai aslinya lagi.

Ketiga, Kesalahan Format “terhimpit/terkompres” Salinan Legalisasi Ijazah JkW tahun 2005 s/d 2014 di atas memang tidak terjadi di satu-satunya Salinan tahun 2019, karena masih benar Proporsional antara Panjang x Lebar aslinya A3 saat dikecilkan menjadi A4/Kwarto.

Hanya kalau sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 73 Ayat 4B bahwa Legalisasi Dokumen harus memuat Tanggal, Tandatangan Pejabat yang mengesahkan dan Cap stempel institusi atau secara notariat, maka Salinan Legalisasi Ijazah JkW tahun 2019 ini bisa disebut melanggar hokum.

Karena tidak tercantum Tanggal, Bulan dan Tahun Legalisasi (sedangkan tahun-tahun sebelumnya itu bisa dimaklumi, sebagaimana Legalisasi Ijazah saya tahun 2009, karena UU tersebut baru berlaku Oktober 2014).

Keempat, kembali untuk Salinan Legalisasi Ijazah JkW tahun 2005 dan 2010 yang diperoleh dari KPUD Surakarta, maka saya mendukung langkah Dr Bonatua untuk memprotes, mengajukan gugatan melalui KIP sekaligus tetap meminta yang Cap Legalisasinya Berwarna (sebagimana tahun 2012 hingga 2019).

Karena pada dua tahun ketika digunakan pencalonan menjadi Walikota Solo itu, hanya berupa Fotocopy Hitam Putih alias Monochrome, baik Cap Leces maupun Tandatangan Pejabat Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Apalagi kedua Salinan tahun 2005 dan 2010 ini sebenarnya barangnya sama alias hanya dicopy 2x (dua kali), meski ada perbedaan soal “Noise” (kotor) di Salinan tahun 2005 dibanding tahun 2010.

Sekali lagi, kedua salinan yang terpaut 5 (lima) tahun ini seharusnya berbeda Posisi Cap Leges dan Tandatangannya, kalau tidak mau disebut sebagai sebuah pelanggaran Administrasi yang sangat Fatal dari UGM dan juga KPUD Surakarta.

Kelima, PasFoto yang tertempel dalam Copy Legalisasi semua Ijazah tersebut tampak sangat kontras dan tajam, tidak sesuai dengan kondisi seharusnya pada tahun 1985 (saat Tahun Ijazah tersebut disebut seharusnya dicetak) yang masih menggunakan bahan kimia pencetakannya, bukan Printing digital.

Selain itu secara hasil Software Face Recognizer dan Analyzer yang digunakan untuk melakukan Analisis selama ini, adalah bukan Foto JkW yang dikenal karena hasil identifikasi ilmiahnya hanya 30-40% dengan sosoknya alias missmatch/tidak cocok.

Dengan adanya beberapa catatan kritis dan ilmiah diatas maka kesimpulannya semua Salinan Fotocopy Legalisasi “Ijazah JkW” (2005, 2010, 2012, 2014 dan 2019 yang didapat dari KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta dan KPU) makin menambah keyakinan kita.

Bahwa Ijazah JkW itu 99,9% adalah Palsu sebagaimana hasil Penelitian Ilmiah yang sudah dibukukan di dalam Buku “Jokowi’s White Paper” dan telah terbit semenjak 18 Agustus 2025, meski saat itu semua salinan di atas belum diperoleh berdasar putusan KIP.

*) Dr. KRMT Roy Suryo, MKes, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.