Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 19:42 WIB
Surabaya
--°C

Anggota DPR RI Bambang Haryo Apresiasi Upaya Pemerintah Kendalikan Harga Air Minum Kemasan

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai membuka ruang pengaturan harga Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna melindungi daya beli masyarakat di tengah keterbatasan layanan air bersih perpipaan.

Apresiasi tersebut disampaikan Bambang Haryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (4/2). Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap harga AMDK penting mengingat air minum kemasan telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar masyarakat.

Bambang menilai, selama ini masyarakat terpaksa bergantung pada AMDK akibat belum optimalnya layanan air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengendalian harga AMDK menjadi sangat relevan agar tidak membebani konsumen.

Ia mengungkapkan bahwa harga air minum kemasan saat ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dua dekade lalu. Pada awal tahun 2000-an, harga AMDK masih berada di kisaran Rp500 hingga Rp1.000 per liter, sementara saat ini telah mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 per liter.

“Kenaikannya sudah sangat tinggi, bahkan lebih dari 500 persen,” ujar Bambang.

Berdasarkan perhitungan biaya produksi, Bambang menyebutkan bahwa ongkos produksi air minum kemasan per liter relatif rendah, yakni sekitar Rp1.000 hingga Rp1.200. Dengan struktur biaya tersebut, ia menilai harga jual di pasaran semestinya masih dapat ditekan.

Bambang juga membandingkan dengan tata kelola air minum di sejumlah negara Eropa, di mana masyarakat dapat mengakses air layak minum dengan harga jauh lebih murah, meskipun pendapatan per kapita lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

“Kalau dihitung per liter, harga air minum di Eropa hanya sekitar Rp150,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen. Selama layanan air bersih perpipaan belum merata dan berkualitas, pengaturan harga AMDK dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

“Industri tentu harus tetap mendapat keuntungan, tetapi masyarakat juga harus dilindungi agar tidak terbebani oleh harga yang tidak wajar,” pungkas Bambang.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.