KEMPALAN: Di negeri kepulauan seperti Indonesia, pelayaran bukan sekadar moda transportasi. Ia adalah urat nadi kehidupan yang menghubungkan wilayah-wilayah terpencil yang tidak tersentuh jalur darat maupun udara. Namun ironis, di tengah geliat pembangunan maritim nasional, pelayaran rakyat (Pelra) yang selama puluhan tahun menjadi penghubung utama antarpulau justru semakin terpinggirkan dan nyaris tak terdengar suaranya.
Data dari BPH Migas mencerminkan betapa genting kondisi Pelra hari ini. Jumlah kapal rakyat penerima BBM subsidi anjlok dari 856 kapal pada akhir 2020 menjadi hanya 482 kapal pada awal 2021. Padahal, hasil verifikasi menyebutkan sedikitnya 626 kapal sebenarnya layak mendapat subsidi. Ini bukan sekadar soal kuota, tapi potret menyedihkan lemahnya keberpihakan negara terhadap pelaku usaha mikro di sektor pelayaran rakyat.
Padahal dari sisi regulasi, Pelra sudah mendapat pengakuan. Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat menjadi tonggak penting. Disusul oleh UU No. 66 Tahun 2024 yang memperkuat posisi Pelra dalam sistem transportasi laut nasional, dengan janji integrasi, pelestarian warisan maritim, hingga dukungan bagi usaha kecil. Tapi tanpa implementasi konkret, semua regulasi itu hanya akan menjadi macan kertas, kuat di atas kertas, lemah di lapangan.
Pelra adalah feeder system yang menjangkau perairan dangkal, mengisi ruang kosong yang tak bisa dilayani kapal besar. Namun, peran strategis ini seolah dilupakan. Pelra berjalan sendiri, tanpa pembinaan berarti. Kapal-kapal tua masih menjadi tulang punggung logistik antarpulau, sementara fasilitas docking, akses bahan bakar, hingga pembiayaan usaha nyaris tak tersentuh.
Masalah keselamatan juga krusial. Banyak kapal Pelra tidak memiliki sekoci atau pelampung. Awak kapalnya pun tak memenuhi syarat mengikuti pelatihan keselamatan dasar, karena terhalang ketentuan administratif seperti ijazah SMP. Ini menciptakan lingkaran setan mereka tak bisa tersertifikasi, tak bisa diasuransikan, dan terus dianggap berisiko tinggi.
Bandingkan dengan sektor perikanan, yang secara rutin mendapatkan bantuan kapal baru, cold storage, hingga pelabuhan khusus. Sementara pengusaha Pelra harus bertahan dengan kapal kayu tua yang makin sulit diperoleh bahan bakunya dan makin mahal biaya perawatannya.
BBM subsidi seharusnya jadi instrumen keberpihakan, tapi distribusinya timpang. Dari kebutuhan ideal sekitar 80 titik serah, hanya sekitar belasan titik yang aktif. Ini membuat banyak kapal harus membeli BBM nonsubsidi dengan harga tinggi, menekan margin, dan menaikkan harga barang di daerah terpencil.
Di sisi lain, beberapa inisiatif daerah, seperti Pergub Jatim No. 31 Tahun 2016 tentang fasilitas docking kapal kayu, belum tampak hasilnya. Sementara galangan kapal tradisional menghadapi tumpukan regulasi, dan kesulitan bahan baku legal. Ironisnya, UU No. 66 Tahun 2024 sudah secara tegas menyebut Pelra sebagai bagian penting dari angkutan laut nasional. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.
Dalam konteks ini, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelra yang akan digelar pada November 2025 harus menjadi titik balik yang nyata, bukan hanya ajang formalitas tahunan. Agenda yang akan dibahas mencakup lima isu utama, Percepatan implementasi Perpres No. 74 Tahun 2021 beserta regulasi teknisnya, Penyederhanaan sertifikasi keselamatan awak kapal Pelra secara afirmatif, Penyediaan skema insentif fiskal dan kredit lunak bagi pelaku usaha Pelra, Penambahan titik serah BBM subsidi secara merata dan Pengembangan Pelra berbasis pariwisata bahari dan logistik antarpulau. Rakernas ini seharusnya tak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi forum penentu arah masa depan Pelra. Untuk itu, organisasi Pelra perlu bersiap lebih dari sekadar hadir menyusun data, merumuskan tuntutan, dan memperkuat konsolidasi internal.
Pelra adalah wajah paling otentik dari tradisi maritim Indonesia. Mereka bukan sekadar kapal kayu, melainkan penjaga warisan bahari Nusantara. Tapi waktu untuk menyelamatkannya tak lagi banyak. Tanpa komitmen serius dari pemerintah pusat dan daerah, dari sektor perbankan dan swasta, dan tanpa transformasi dari dalam organisasi Pelra itu sendiri, kita hanya akan menyaksikan pelan tapi pasti tenggelamnya pelayaran rakyat dalam ombak modernisasi yang tak berpihak.
Pelayaran rakyat bukan beban. Ia adalah aset nasional. Maka perlakuannya harus setara dengan sektor transportasi laut lainnya. Pelra bukan masalah yang harus disingkirkan, melainkan kekuatan yang perlu dikelola dan diberdayakan. Kalau negara masih ingin bicara soal poros maritim dunia, maka memuliakan pelayaran rakyat adalah langkah pertama yang tak boleh diabaikan.
Oki Lukito Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan . Dewan Pakar PWI Jawa Timur

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi