Minggu, 10 Mei 2026, pukul : 02:05 WIB
Surabaya
--°C

Rambu Larangan Parkir Dilanggar, Sanksi Derek dan Denda Hanya Pajangan!

Jelas-jelas ada rambu larangan parkir, tapi mobil elf ini nekat melamggar.

KEMPALAN: Mobil Elf ini jelas-jelas melanggar rambu larangan parkir, tapi dibiarkan saja oleh petugas Dishub Kota Surabaya. Padahal sekitar 25 meter dari posisi mobil itu diparkir ada tenda petugas Dishub dan ada beberapa orang yang bertugas. Tapi seakan mereka tidak menggubris dan terkesan melakukan pembiaran.

Tenda petugas Dihub Kota Surabaya.

Tidak hanya itu. Di kawasan Kota Lama itu juga ada rambu larangan parkir dengan  sanksinya yang ditulis huruf besar:

PELANGGAR AKAN DIDEREK/DIGEMBOK
DENDA PENDEREKAN
R2 Rp 250.000/HARI
R4 Rp 500.000/HARI

Rambu larangan parkir dengan sanksi bagi pelanggae, tapi tidak dihiraukan. Siapa yang salah?

Lantas, apa gunanya rambu itu dibuat! (pin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.