
KEMPALAN: Mobil Elf ini jelas-jelas melanggar rambu larangan parkir, tapi dibiarkan saja oleh petugas Dishub Kota Surabaya. Padahal sekitar 25 meter dari posisi mobil itu diparkir ada tenda petugas Dishub dan ada beberapa orang yang bertugas. Tapi seakan mereka tidak menggubris dan terkesan melakukan pembiaran.

Tidak hanya itu. Di kawasan Kota Lama itu juga ada rambu larangan parkir dengan sanksinya yang ditulis huruf besar:
PELANGGAR AKAN DIDEREK/DIGEMBOK
DENDA PENDEREKAN
R2 Rp 250.000/HARI
R4 Rp 500.000/HARI

Lantas, apa gunanya rambu itu dibuat! (pin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi