Terkait Penyidikan Kasus Dana Hibah, Tujuh Eks Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK

waktu baca 3 menit
Achmad Amir Aslichin bersama dua orang pria bergegas menuju mobil.usai keluar dari Kantor BPKP Perwakilan Jatim; Senin (11/11) malam.

SURABAYA-KEMPALAN: Kasus penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari ABBD Provinsi Jatim 2019-2022 terus bergulir.


Kali ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Senin (11/11).

Mereka yang dipanggil masing-masing Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono, serta dari.pihak swasta yaitu Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Penyidik KPK memeriksa ketujuh orang tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Sidoarjo.

“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” ujarnya.

Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK kepada para saksi, serta kehadiran saksi untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Sementara itu Darmaji, penjaga pos Kantor BKKP Perwakilan Jawa Timur, mengakui jika hari ini ada beberapa orang yang dipanggil KPK.

“Saya mulai jaga pukul 15.00, tapi pemeriksaan sudah berlangsung sejak sekitar pukul 13.00. Sebagian sudah pulang dan sebagian lagi masih menjalani pemeriksaan KPK,” ujarnya saat ditemui di pos pintu masuk Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (11/11) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang diperiksa dan jumlah orang yang dipanggil.KPK.

“Kami (BPKP).hanya ketempatan, sehingga tidak siapa saja dan berapa orang yang diperiksa. Silakan Anda tanyakan kepada pihak.yang berwenang usai acara. Itu pun kalau mereka berkenan,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi; sekitar pukul 20.00 WIB Achmad Amir Aslichin keluar dari Kantor BPKP Jatim dengan didampingi dua orang pria. Dia langsung masuk dalam mobil dan meninggalkan Kantor BPKP.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satunya lagi merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Kasus korupsi dana hibah ini merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *