Oleh: Slamet Sugianto
KEMPALAN: Di tengah dunia yang semakin tidak stabil, ancaman ekstremisme tidak lagi dapat dipahami secara sempit sebagai aksi teror bersenjata semata. Transformasi geopolitik global, rivalitas kekuatan besar, krisis ekonomi, perang informasi digital, hingga disrupsi kecerdasan buatan telah mengubah lanskap keamanan nasional hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks inilah Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) memperoleh relevansi strategisnya.
RAN PE yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 sejatinya lahir dari kebutuhan membangun pendekatan yang lebih komprehensif terhadap ekstremisme berbasis kekerasan. Negara tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan hard security seperti operasi penindakan, tetapi juga mulai masuk ke wilayah pencegahan sosial, pendidikan, literasi digital, pemberdayaan masyarakat, kontra narasi, hingga penguatan ketahanan komunitas.
Namun, sebagaimana berbagai kebijakan keamanan modern di banyak negara, RAN PE juga berada di wilayah yang sangat sensitif: persimpangan antara kebutuhan menjaga stabilitas nasional dan kewajiban mempertahankan demokrasi serta kebebasan sipil.
Dalam konteks global, RAN PE bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari evolusi paradigma internasional Countering Violent Extremism (CVE) dan Preventing Violent Extremism (PVE) yang berkembang pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. Setelah era “War on Terror”, banyak negara mulai bergeser dari pendekatan militer murni menuju strategi pencegahan ideologi, pengawasan digital, deteksi dini, serta penguatan ketahanan sosial.
Perubahan ini sangat terasa di era digital. Ekstremisme kini tidak lagi bertumpu pada struktur organisasi yang rigid. Ia bergerak cair melalui media sosial, video pendek, algoritma platform, ruang percakapan daring, hingga komunitas digital tertutup. Rekrutmen dan radikalisasi dapat terjadi melalui TikTok, Telegram, Discord, YouTube, bahkan kultur meme dan gaming.
Data yang dipaparkan BNPT bersama UNDP menunjukkan bahwa sebagian pelaku terpapar pertama kali melalui internet, bahkan sejumlah pelaku beroperasi sepenuhnya di ruang digital. Artinya, ancaman ekstremisme telah berubah menjadi persoalan cyber-social security yang jauh lebih kompleks dibanding model jaringan lama.
Di sinilah problem implementasi RAN PE mulai terlihat.
Pertama, implementasi daerah masih sangat timpang. Berbagai penelitian masyarakat sipil menemukan bahwa banyak pemerintah daerah belum memiliki RAD PE (Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme), kapasitas SDM belum memadai, nomenklatur anggaran belum jelas, dan pemahaman antarinstansi mengenai konsep “ekstremisme” masih berbeda-beda. Akibatnya, implementasi di lapangan sering berhenti pada seminar, deklarasi, dan kegiatan seremonial.
Kedua, pendekatan keamanan masih terlalu dominan. Meski RAN PE secara normatif menggunakan pendekatan whole of government dan whole of society, dalam praktiknya program pencegahan masih sangat dipengaruhi logika sekuritisasi. Negara cenderung melihat ekstremisme sebagai ancaman stabilitas yang harus dikelola melalui penguatan aparatus keamanan, monitoring digital, dan deteksi dini.
Padahal, banyak penelitian menunjukkan bahwa akar ekstremisme jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan ideologi. Ketimpangan ekonomi, marginalisasi sosial, alienasi generasi muda, distrust terhadap negara, polarisasi identitas, hingga frustrasi sosial akibat ketidakadilan struktural juga berperan besar dalam membentuk radikalisasi.
Ketiga, terdapat problem konseptual yang serius: definisi “ekstremisme” dalam RAN PE dinilai terlalu elastis. Berbeda dengan tindak pidana terorisme yang memiliki batas hukum lebih jelas, istilah “ekstremisme” berpotensi multitafsir. Kekhawatiran publik muncul karena kategori tersebut dapat berkembang terlalu luas hingga bersinggungan dengan oposisi politik, konservatisme ideologis, atau kritik sosial tertentu.
Kritik ini tidak dapat dianggap sepele. Dalam teori securitization, suatu isu yang diposisikan sebagai ancaman keamanan nasional cenderung memberikan legitimasi lebih besar bagi negara untuk memperluas kontrol sosial, pengawasan, dan intervensi terhadap ruang publik. Di sinilah muncul kekhawatiran mengenai potensi normalisasi surveillance society di era digital.
Apalagi dunia saat ini sedang bergerak menuju geopolitik multipolar yang sangat kompetitif. Rivalitas Amerika Serikat dan China, perang Rusia-Ukraina, konflik rantai pasok global, hingga perang teknologi dan data membuat banyak negara memperkuat kontrol internal demi menjaga stabilitas domestik. Dalam konteks geoekonomi, stabilitas nasional kini menjadi aset strategis bagi investasi, industrialisasi, dan ketahanan ekonomi.
Indonesia sendiri sedang memasuki fase industrialisasi strategis melalui hilirisasi, pengembangan industri kendaraan listrik, pembangunan IKN, kawasan industri mineral, serta penguatan ketahanan pangan dan energi. Dalam situasi seperti ini, ekstremisme dipandang bukan sekadar ancaman keamanan, tetapi juga ancaman terhadap investasi, supply chain, stabilitas pasar, dan agenda pembangunan nasional.
Karena itu, di era pemerintahan Prabowo Subianto, RAN PE kemungkinan besar akan semakin diintegrasikan ke dalam agenda besar ketahanan nasional.
Political will pemerintahan saat ini menunjukkan orientasi yang kuat pada stabilitas, penguatan negara, disiplin nasional, dan koordinasi keamanan terintegrasi. Pendekatan ini dapat meningkatkan efektivitas negara dalam menghadapi ancaman ekstremisme digital, lone wolf terrorism, propaganda transnasional, dan polarisasi sosial daring.
Namun pada saat yang sama, kritik publik juga semakin menguat. Sebagian akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan bahwa perluasan fungsi keamanan dapat mendorong sekuritisasi demokrasi. Penguatan monitoring digital, deteksi dini berbasis ideologi, dan integrasi data nasional berpotensi mengaburkan batas antara pencegahan kekerasan dan kontrol opini publik.
Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan perluasan peran militer dalam ruang sipil. Karena pemerintahan saat ini memiliki orientasi kuat pada ketahanan nasional dan mobilisasi institusi strategis negara, sebagian analis memprediksi TNI akan semakin aktif dalam pembinaan masyarakat, penguatan nasionalisme, hingga program deradikalisasi sosial. Pendukung pendekatan ini melihat TNI memiliki kapasitas organisasi dan jangkauan teritorial yang kuat hingga tingkat desa. Namun pengkritik mengingatkan risiko munculnya “dwifungsi gaya baru” yang berpotensi mengaburkan batas sipil dan militer pasca Reformasi 1998.
Pada titik inilah RAN PE menghadapi paradoks paling mendasar.
Di satu sisi, negara memang membutuhkan kapasitas yang kuat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan, terutama di tengah dunia digital yang bergerak sangat cepat. Stabilitas nasional, keamanan investasi, dan ketahanan sosial tidak mungkin dipertahankan tanpa sistem pencegahan yang adaptif.
Namun di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan ruang kritik, kebebasan sipil, privasi digital, dan batas yang jelas terhadap kekuasaan negara.
Karena itu, tantangan terbesar RAN PE ke depan bukan semata-mata bagaimana mencegah terorisme, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan demokrasi konstitusional.
RAN PE akan berhasil bukan ketika negara semakin kuat mengawasi masyarakat, melainkan ketika masyarakat semakin kuat menghadapi ekstremisme tanpa kehilangan kebebasannya sebagai warga negara demokratis. []

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi