Polisi belum merinci identitas pelaku. Juga kronologi pembunuhan. Sebab, para terduga pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Tidak mengaku. Menyulitkan penyidikan.
Polisi masih melengkapi alat bukti kejahatan. Keterangan 15 saksi, memperkuat dugaan. Termasuk menyita mobil Honda HRV milik korban yang posisinya di Bali. Jam tangan Rolex milik korban, raib.
Polisi menduga, motif pembunuhan adalah perampokan. Meski antara pelaku dan korban saling kenal. Penyidik masih memperkuat lagi alat bukti.
Pengakuan tersangka perlu, tapi bukan penentu. Berdasar Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan, bahwa:
“Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup. Yaitu, paling sedikit dua jenis alat bukti.”
Pelajaran buat masyarakat dari kasus ini, merujuk asumsi penyidik bahwa ini diduga perampokan, adalah: Korban di posisi rawan perampokan. Wanita setengah baya. Membawa mobil Honda HRV. Jam tangan Rolex, harga sekitar Rp 2 juta.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi