Pencabulan Demokrasi dan Pilpres Cabul

waktu baca 4 menit
ILUSTRASI: Foto Freepik.com

KEMPALAN: DUGAAN pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaeni Moein alias “wanita emas” sudah dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) harus segera disidangkan. Karena ini menyangkut moralitas lembaga negara dan pejabat negara serta produk yang dihasilkan.

Dugaan perbuatan cabul sebagaimana yang dilakukan oleh ketua KPU RI menjadi deretan perbuatan Cabul dalam kontestasi Pilpres 2024. Tentu saja makna perbuatan Cabul itu bisa dimaknai sebagai pelanggaran moral dan etika pejabat publik dalam penyelenggaraan Pilpres.

Sebelumnya juga kita saksikan perbuatan cabul dengan memobilisasi massa dan tegas mengendorse dan mengijon ciri – ciri capres yang didukung, padahal seharusnya presiden harus menjadi negarawan dan pengayom.

Penjegalan dimana – mana dengan mempersulit izin penyelenggaraan bakal calon presiden yang tidak dikehendaki juga bukti adanya potret perbuatan cabul dalam proses menuju arena kontestasi.

Yang terbaru KPU RI membuat otoritas tafsir peraturan penyelenggaraan Pilpres 2024 tentang aktifitas bakal calon yang sejatinya tidak diatur dalam aturan kampanye.

Bahwa setiap bakal calon presiden maupun bakal caleg dilarang mengatakan dirinya sebagai capres dan caleg sebelum penetapan dilakukan oleh KPU. Terasa memang tidak aneh, tapi ini baru terjadi dan seolah bakal menjegal calon tertentu dan partai politik tertentu untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *