Produksi Pil Ekstasi, Pria Asal Mojokerto Diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
SIDOARJO-KEMPALAN: SKB (35 tahun) warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diamankan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena terbukti terlibat tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek online itu diamankan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Nginden Intan, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Selasa, 14 Desember 2022. Dari tangannya polisi menyita sebuah paket berisi prekursor bahan baku narkoba.
Polisi kemudian menggelandang SKB ke rumah kosnya di Nginden Intan Timur, Kecamatan Nginden, Surabaya.
“Di rumah kos yang dijadikan Home Industri untuk memproduksi pil ekstasi, polisi menemukan Methylenedioxyphenyl 2 Propanone (MDP2P) bahan baku pembuat pil ekstasi seberat 1.077 gram beserta alat-alat produksi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dengan Bea dan Cukai Juanda,” ujar Kusumo.
Berawal, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menerima 1 kotak paket yang diduga berisi prekursor dari Bea dan Cukai.
“Setelah diuji lab ternyata mengandung Methylenedioxyphenyl 2 Propanone. Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka SKB,” jelas orang nomor satu di Polresta Sidoarjo ini.
Tersangka SKB yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku membeli MDP2P tersebut melalui E-Commerce dan barangnya didatangkan dari China.
“Sebelumnya, saya memakai bahan baku yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengaku belajar cara membuat pil ekstasi dari sebuah situs website. Hasilnya ia jual ke teman-temannya.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, ” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)
