Setelah Disetubuhi, Korban Diberi Uang Jajan, Pelaku Diamankan Satgas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menanyai SG di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12).

SIDOARJO-KEMPALAN: Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kali ini, korbannya Melati,  anak baru gede yang masih berusia 14 tahun. Pelakunya adalah SG (43 tahun), pria beristri dan beranak dua yang masih tetangga korban.

Pencabulan terjadi pada November 2019 di rumah pelaku di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, Melati masih berusia 11 tahun.

“Kejadiannya, pada saat korban bersama temannya bermain petak umpet. Saat korban bersembunyi di kamar rumah pelaku, pintu kamar langsung dikunci. Pelaku kemudian membujuk korban dan berhasil menyetubuhinya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Kamis sore (15/12/2022).

Setelah menyetubuhi, pelaku memberikan uang Rp 50.000. “Tak kei duit gaween jajan, tapi ojo ngomong sopo-sopo!” (saya kasih duit, tapi jangan ngomong ke siapa-siapa),” pesan pelaku.

Tidak hanya sekali. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mencabuli korban.

BACA JUGA: Bejat, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Tiri yang Tidur Disamping Ibu Kandungnya

Kejadiannya, sekira jam 22.00 WIB, sewaktu korban lewat untuk menjemput adiknya. Korban dipanggil dan disuruh ke samping rumah pelaku. Di tempat itulah, korban kembali dicabuli. Setelah itu, pelaku menberikan uang “tutup mulut” sebesar 200 ribu sembari berpesan agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

Peristiwa pencabulan tersebut akhirnya terungkap pada September 2022. Berawal, saat korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di ajak untuk bersetubuh oleh SG, namun korban menolak.

Kepada orang tuanya korban juga mengaku pernah 2 kali disetubuhi oleh SG pada November 2019.

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 29 September 2022 l, dan Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kostnya di Kecamatan Sidoarjo pada Selasa, 6 Desember 2022, saat pelaku baru datang dari luar kota.

Hasil penyidikan dan visum et repertum, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku dan terbukti melakukan pencabulan.

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan SG sebagai tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, “pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *